Pria Masaran Mengaku Petugas Metrologi Palsukan Cap Tanda Tera Timbangan

Tersangka pemalsuan cap tanda tera.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Humas Polri Sukoharjo | Pengunggah : Elisa Siti

"Ada tiga korbannya dalam aksinya," __Terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (15/09/2022), saat dikonfirmasi.

SUKOHARJO– Dugaan pemalsuan Cap Tanda Tera pada timbangan diungkap Polres Sukoharjo. Satu pelaku diamankan berinisial AM (32) warga Masaran, Sragen. Hal ini dikatakan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (15/09/2022).

"Ada tiga korbannya dalam aksinya," terangnya saat dikonfirmasi.

Hal ini terungkap saat korban mencurigai cap timbang miliknya. Dari pengamatan ditemukan adanya pemalsuan cap tanda tera. Mendapat informasi tersebut maka polisi melakukan dan penyelidikan hingga diamankan pelaku.

"Keahlian pelaku karena sebelumnya pernah kerja direparasi timbangan milik orang lain," terangnya.

Barang bukti timbangan yang ada cap tanda tera diduga palsu.

Bahkan pelaku ini pernah mengambil timbangan dan membantu proses tanda tera. Selanjutnya pengalaman ini punya ide untuk melakukan peneraan terhadap timbangan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu saudaranya yang berinisial R.

"Pelaku mendatangi para korbannya kemudian mengambil timbangan. Kemudian dikembalikan setelah dicap tera," jelasnya.

Untuk meyakinkan korban mengaku petugas Metrologi Kabupaten Sukoharjo. Setelah itu memberi kwitansi dengan menarik biaya Rp 120 ribu. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 255 ayat (1) KUH Pidana tentang pemalsuan. 

"Dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara," jelasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024