Polresta Solo Ungkap Sembilan Tersangka Kasus Curanmor, Seorang Perempuan Gasak Motor Teman
Seorang perempuan inisial TP menyampaikan keterangan aksinya saat ditanya Plt. Kapolresta Solo Kombes Pol Alfian Nurrizal, Senin (26/09/2022).
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Kita ungkap lima kasus dengan dua non target operasi. Dari tersangka ini kita sita ada delapan sepeda motor," __Terang Plt. Kapolresta Solo Kombes Pol Alfian Nurrizal, Senin (26/09/2022).
"Kita ungkap lima kasus dengan dua non target operasi. Dari tersangka ini kita sita ada delapan sepeda motor," terangnya.
Kurun waktu operasi ini selama 20 hari dengan modus memanfaatkan korban lengah. Pasal yang menjerat mereka yakni 363 KUHP tentang pencurian pemberatan di malam hari. Maksimal hukuman 7 tahun penjara.
"Barang bukti ini kita kembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya," tegasnya.
Barang bukti sepeda motor vixion dikembalikan kepada korban asal Wonogiri oleh Plt. Kapolresta Solo Kombes Pol Alfian Nurrizal.
Selanjutnya sembilan tersangka didapati satu tersangka perempuan berinsial TP (30). Dalam kesempatan itu, bersangkutan mengambil milik temannya diteras rumah. Untuk memastikan pemiliknya tidak ada maka terlebih dahulu memanggil temannya.
"Tidak ada jawaban, ya saya ambil. Saya jual dengan hasil untuk bayar hutang," terang TP.
Mengambil dengan sasaran temannya, diakui tersangka AP. Motor diambil dinihari ketika temannya terlelap tidur di kost. Pada kesempatan itu korban Feri asal Wonogiri kehilangan motor jenis vixion pada tanggal 25 Juli 2022.
"Aksi pencurian terekam CCTV saat motor diambil jam 02.00 pagi. Namun ketahuan hilang jam 05.00 WIB," ujar korban.
Namun setelah ditemukan polisi ternyata cat berubah dan aksesorisnya. Namun nomer rangka sesuai STNK dan onderdil khusus yang tidak berubah. Dirinya berterimakasih dengan Polresta Solo telah menemukan motornya. (*)
Komentar
Posting Komentar