Misteri Jasad Mengapung Disungai Terungkap, Pemuda Wonogiri Dikepruk dan Dibuang Kesungai Karena Diduga Bikin Onar Acara Musik

Tiga tersangka penganiayaan usai pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (07/09/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Awal terungkap setelah keluarga korban ini curiga tentang kondisi mayat korban yang ditemukan 16 Juli 2022," __Ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (07/09/2022).

SUKOHARJO– Temuan mayat di pinggir aliran Sungai Bengawan Solo di Nguter, Sukoharjo terungkap. Identitasnya bernama Alan Suryawan (28). yang menjadi korban penginayaan. Hal ini disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (07/09/2022).

"Awal terungkap setelah keluarga korban ini curiga tentang kondisi mayat korban yang ditemukan 16 Juli 2022," ujarnya.

Waktu itu ditemukan aliran sungai yang masuk wilayah Dukuh Grantang RT 02/03, Desa Tanjungrejo. Mayat itu ditemukan lula luka sehingga dilaporkan polisi. Lantas polisi melakulan otopsi yang didapati mengalami luka retak tulang tengkorak.

"Ini akibat pukulan benda tumpul,” terangnya saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, paru-paru korban juga diketahui tidak kemasukan air sebagai tanda tenggelam disungai. Kesimpulannya korban sudah meninggal sebelum dibuang ke sungai. Sedangkan korban Dukuh Gunung Kukusan RT 03/09, Desa Giriwarno, Wonogiri.

"Hasil rangkaian penyelidikan kalau korban dianiaya oleh tiga orang. Saat ini sudah ditetapkan yang menjadi tersangka," ujarnya

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan bersama jajarannya menunjukan barang bukti.

Mereka ini MTC (20), warga Giripurwo, Wonogiri, TNC (23), warga Jendi, Wonogiri, dan BS (25), warga Kerjo, Karanganyar. Dari keterangan saksi dan tiga pelaku berawal keonaran acara musik yang dilakukan oleh korban. Kejadian itu ada di Perum Safira Dukuh Seneng RT 01/06, Kelurahan Giriwono, Wonogiri. 

"Korban kemudian ditangkap dan dianiaya oleh pelaku. Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (03/07/2022) pukul 01.00 WIB," terangnya.

Setelah itu korban dibuang di sungai Bengawan Solo untuk meninggalkan jejak setelah tidak bergerak. Kenekatan membuang korban karena ketiganya ini panik. Dari penangkapan para pelaku telah disita berikut barang bukti diantaranya tiga unit sepeda motor.

"Motor ini yang dijadikan sarana untuk membuang korban, serta pecahan batu cor yang digunakan untuk memukul kepala korban, dan sejumlah barang bukti lainnya," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024