Perangkat Desa Ditolak Kekasih Bercinta Nekat Sasar Tetangganya Dibawah Umur

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi saat meminta keterangan tersangka DY, Jum'at (23/09/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Humas Polres Temanggung | Pengunggah : Elisa Siti

"Tersangka ini melakulan terhadap tetangganya dibawah umur," __Terang Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, secara tertulis yang diterima Bengawan News.

TEMANGGUNG- Tega benar dilakulan oleh DY (43) warga Desa Candimulyo, Temanggung. Bukannya sebagai pengayom warga desa justru perangkat desa ini bertindak asusila. Tindakan ini Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi mengatakan pria ini ditahan saat ini.

"Tersangka ini melakulan terhadap tetangganya dibawah umur," terangnya secara tertulis yang diterima Bengawan News.

Yang dilakukan ini dengan cara direkam serta diajak mabuk terlebih dahulu. Ketika itu korban sebut saja kumbang diajaknya di sebuah rumah. Disitulah perbuata dilakukannya dengan cara direkam dengan video.

"Rekaman ini digunakan untuk mengancam korban dihari berikutnya. Dengan modal itu, tersangka berbuat asusila," jelasnya.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mantan Kasat Reskrim Polresta Solo menyampaikan kasus asusila.

Sudah ada lima kali perbuatan terhadap korban yang sesama jenis. Akibatnya korban depresi hingga berniat mengakhiri hidupnya. Lantas keluarga melaporkan kepolisian atas kejadian yang menimpa korban.

"Dari hasil visum yang dilakukan, juga menunjukan kerusakan pada alat vital korban," kata mantan Kasat Reskrim Polresta Solo.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang Undang No. 35 tahun 2014. Ini tentang perubahan atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI No 17 Tahun 2016. Disitu dijelaskan tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No. 23 tahun 2002.

"Tentang Perlindungan Anak Subsider 289 KUHPidana lebih subsider 292 KUHPidana dengan hukuman maksimal pidana 15 tahun atau denda Rp 5 miliar," jelasnya.

Sementara dari pengakuan tersangka, dia nekat melampiaskan nafsu bejat karena nafsu. Ditambah, kekasihnya menolak untuk melayani nafsunya. Ia mengaku pertama kali melakukan tindakan sodomi terhadap korban. 

"Ketika korban sedang mabuk berat. Saat itu korban saya ajak bermain ketempat kekasih saya," akunya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024