Kematian Almarhum Sertu Marctyan Bayu Pratama, Kuasa Hukum Keluarga : Ada Tersangka Dugaan Tindak Kekerasan Penyebab Kematian

Pertemuan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa dengan LPSK sekaligus ibu korban Sri Rejeki, Senin (11/07/2022)

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Kuasa Hukum Astri Purwanti | Pengunggah : Elisa Siti

"Laporan baru sudah meningkat dari lidik menjadi sidik," __Jelas pengacara keluarga korban, Asri Purwanti, Rabu (07/09/2022), saat dikonfirmasi.

SOLO- Upaya wanita asal Solo bernama Sri Rejeki mencari keadilan menemui titik terang. Proses hukum atas kematian putra kandungnya Sertu Marctyan Bayu Pratama menjadi sidik. Hal ini diungapkan pengacara keluarga korban, Asri Purwanti, Rabu (07/09/2022).

"Laporan baru sudah meningkat dari lidik menjadi sidik," jelasnya saat dikonfirmasi.

Kemudian putranya ini meninggal dunia pada 8 November 2021 saat bertugas di Papua. Dia meninggal diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh oknum seniornya. Sebelum status perkara tersebut naik menjadi penyidikan, berita acara pemeriksaan (BAP) kematian Sertu Bayu harus direkonstruksi ulang.

"Karena laporan kematian dari Papua terlambat dan tidak ada keterangan dari pihak keluarga korban sebagai saksi," ujarnya.

Selain itu, dalam BAP tersebut hanya tertera tindak penganiayaan dalam kurun waktu beberapa jam saja. Yakni pada antara 23.00 WIB - 03.00 WIB dini hari. Jadi, BAP pertama hanya berdasarkan laporan tersebut.

"Tidak ada keterangan Bayu yang mengalami tindak kekerasan selama berbulan-bulan," paparnya.

Kuasa hukum Asri Purwanti ikut mendampingi ibu korban terkait tewasnya prajurit diduga dianiaya seniornya ketika tugas di Timika Papua.

Asri menilai keterangan dari pihak keluarga korban akan memperjelas status Sertu Bayu di persidangan. Dalam hal ini masih memiliki ibu, istri dan seorang anak berusia setahun. Dengan begitu korban bisa mendapatkan restitusi atau ganti rugi.

“Kami dua minggu lalu sudah dipanggil untuk di-BAP. Ibunda Bayu juga sudah disumpah untuk memberikan keterangan,” kata dia. 

Berdasarkan keterangan tersebut, kata Astri, tersangka tindak kekerasan kepada Sertu Bayu telah ditetapkan. Kemudian pasal yang dikenakan kepada tersangka ialah Pasal 333 KUHP. 

“Sudah naik ke tersangka, sih, istilahnya sudah projustitia, tetapi kami belum bisa mengungkapkan secara terperinci," ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan video yang diunggah di akun Jendral TNI Andika Perkasa di YouTube, 31 Agustus 2022 lalu, Panglima TNI mengucapkan terima kasih. Ia sampaikan ini kepada Sri Rejeki. Hal ini karena mau membeberkan kasus kematian Sertu Bayu ke media. 

"Saya tidak tahu untuk kasus ini, karena kami tidak pernah mendapat laporan. Sejak saya masuk di TNI sampai ibu bicara di media saya tidak pernah tahu. Dan itulah kami masih penuh dengan masalah," katanya.

Jendral Andika menyebut bahwa pengungkapan kasus ini adalah prioritasnya. Dalam hal ini tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian. "Kasus kekerasan yang menyebabkan meninggal adalah prioritas bagi saya, apa pun masalahnya," pungkas Jenderal Andika. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024