Edarkan Obat Obatan Ilegal dan Menyimpan di Kost, Pria Asal Baki Ditangkap Polres Sukoharjo

Polisi membawa pelaku diduga menjual dan menyimpan obat-obatan penenang, Senin (08/08/2022).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Kasus peredaran obat-obatan ilegal ini diketahui petugas setelah adanya laporan dari masyarakat," __Terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (08/08/2022).

SUKOHARJO– Diduga obat obatan ilegal disita Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Termasuk pelakunya berinisial EOS (23), warga Baki, Sukoharjo. Hal ini dikatakan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

"Kasus peredaran obat-obatan ilegal ini diketahui petugas setelah adanya laporan dari masyarakat," terangnya, Senin (08/08/2022).

Terungkap peredaran setelah kecurigaan warga atas aktifitas disebuah indekost. Tempat itu persisnya di Kost Ungu kawasan Desa Pondok, Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Beberapa kali ada transaksi seperti kemasan obat sehingga dilakulan penyelidikan pihaknya.

"Dan benar, petugas menemukan salah satu kamar kost tepatnya di kamar no. 4," terangnya.

Barang bukti ditunjukan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan jajaran.

Disitu ditemukan obat obatan diantaranya Hexymer, Tramadol Hci, dan Trihexyhenidyl. Waktu itu beberapa orang dicurigai dengan satu diantaranya pelaku tersebut. Meskipun menyampaikan alibi tapi pelaku akhirnya mengaku menjual dan menyimpan barang itu.

"Pelaku mengaku obat-obatan tersebut merupakan obat penenang," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 196 dan/ atau Pasal 197 dari UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo BAB III. Disitu ada di bagian keempat paragraf 11 kesehatan, obat dan makanan pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.

"Dimana hukumannya adalah Pasal 196 pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," teranya.

Lanjut dia, Pasal 197 pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024