Pemuda Asal Polokarto Ditangkap Terlibat Aksi Pencurian Lintas Kecamatan di Solo

Diduga pelaku pencurian motor yang ditangkap Polsek Laweyan, Solo.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma| Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Ada beberapa kali aksinya dilakukan di wilayah Kota Solo," __Terang Kepala Kepolisian Sektor Laweyan Solo, Ajun Komisaris Polisi, Pandu Pandega, Rabu (02/11/2022).

SOLO- Pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor ditangkap Polsek Laweyan Solo. Yang bersangkutan berinsial CRJ (25) ditangkap di rumahnya kawasan Kemasan, Polokarto, Sukoharjo. Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Sektor Laweyan Solo, Ajun Komisaris Polisi, Pandu Pandega.

"Ada beberapa kali aksinya dilakukan di wilayah Kota Solo," terangnya, Rabu (02/11/2022).

Ia menyebutkan terakhir kali di kawasan Bratan RT 07/06 Pajang, Laweyan, Solo. Aksinya ini pada tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB. Selain itu di wilayah Jebres sebanyak dua kali, dan di Wonogiri satu kali.

"Dari tangan pelaku disita barang bukti satu unit sepeda motor sebagai sarananya," jelasnya.

Motor ini jenis Yamaha Vega AD-6618-AH. Dan berikut satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih tahun 2016. Barang ini merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku. 

"Kita kenakan pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.

Dalam aksinya ini pelaku mengaku bersama dengan tersangka inisial R dan DA. Keduanya ini telah ditahan di Polsek Serengan dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dan selalu bergonta ganti pasangan dalam melakulan aksi kejahatannya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024