Barang Bukti Sabu Senilai Rp 3 Milyar Dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Kota Solo.
Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma
" Hampir 3 kilogram. Untuk nilai sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini sekitar Rp3,7 miliar," terangnya.
Selain itu yang disita diantaranya 162 pil ekstasi hijau, dan 12 butir obat mersi alprazolam. Termasuk ada 384 gram ganja kering, serta 300 pil putih. Beberapa peralatan atas penyalahgunaan tersebut juga dimusnahkan
" Diantaranya 21 unit timbangan digital untuk menimbang narkotika serta 55 buah alat bong/penghisap serta aluminium foil, " tandasnya.
Kemudian turut dimusnahkan pula 59 HP berbagai merek, pakaian hingga 48 barang bukti lainnya. Barang tersebut dari perkara periode November 2020 hingga Februari 2022. Bahkan total perkaranya sebanyak 228 perkara dengan kasus terbanyak penyalahgunaan narkotika.
" Selain itu uang yang disetor ke negara, berasal dari rampasan senilai Rp118.564.000 , " jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut disaksikan oleh jajaran Forkopimda Solo, termasuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Kemudian pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dengan cairan khusus, serta perusakan. (*)
Komentar
Posting Komentar