Sidang Perdana Kasus Kematian Mahasiwa Digelar Online


Sidang perdana kasus kematin Gilang Endi Saputra di Pengadilan Negeri Kota Solo, Rabu (02/02/2022)

Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma

SOLO- Sidang perdana terdakwa kasus dugaan kekerasan berakibat kematian Diklat Menwa UNS digelar secara online. Sedangkan terdakwa ini adalah Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22). Adapun alasan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Solo, Suprapti karena online setelah adanya masa pandemi COVID 19.

"Jadi hanya para saksi yang dihadirkan, sedangkan para terdakwa mengikuti secara online," jelasnya.

Proses secara daring juga dilakukan agenda mendengar keterangan terdakwa hingga vonis. Setelah sidang dakwaan berjalan satu jam ini dilanjutnya pada sidang agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang berikutnya dijadwalkan dua kali seminggu setiap selasa dan kamis.

"Karena tidak ada yang keberatan dalam sidang hari ini, sidang lanjutan kita selenggarakan selasa minggu depan," imbuh Suprapti sembari mengetuk palu menutup sidang.

Dalam kesempatan itu salah satu JPU kasus tersebut, Sri Ambar Prasongko ingin dua terdakwa hadir. Namun harus ada aturan rutan selama pandemi yang harus diikuti. Setiap kali keluar rutan harus mengulang karantina 14 hari sehingga menghambat proses sidang.

"Kita meminta sidang kasus ini diselenggarakan dua kali. Sebab masa penahanan yang terbatas," ujarnya.

Sesuai aturan masa penahanan yang jeratannya dibawah 9 tahun ini, Sri menjelaskan maksimal 3 bulan sampai putusan. Apalagi dua terdakwa sudah terpotong masa karantina sehingga kurang lebih tinggal 70 hari. Ditambah ada saksi sebanyak 30 orang dan saksi yang meringankan. 

"Ditambah lagi agenda lain. Jadi sangat mepet waktunya. Namun tetap kita maksimalkan waktu yang singkat untuk memperoleh kebenaran sesuai fakta persidangan," jelasnya.

Dalam kesempatan sidang tersebut dibacakan dakwaan terhadap yang bersangkutan. Keduanya melakulan tindakan dalam Diklat Menwa UNS yang menewaskan Gilang Endi Saputra. Jeratannya pasal 351 ayat 3, dengan ancaman 7 tahun dan pasal 359 dengan ancaman maksimaln5 tahun. Disisi lain, Kuasa hukum kedua terdakwa Darius Marhendra Yudya Wardana tidak keberatan secara online. 

 "Pledoi sudah kita susun dan tadi lamgsung kita serahkan. Untuk saksi yang meringankan kita siapkan 3," jelasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024