Proses Promosi Pegawai Kemenkumham Sesuai Mekanisme

Kegiatan kenaikan jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Ham.

Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Istimewa

SOLO- Penempatan pegawai atau promosi jabatan sesuai mekanisme berlaku. Hal ini ditegaskan Kepala Biro Kepegawai Kementerian Hukum dan HAM, Sutrisno. Reaksinya ini sebagai bantahan terhadap aliansi masyarakat yang menyebut terjadi dugaan praktik jual beli jabatan.

"Penempatan pegawai sesuai dengan mekanisme berlaku dan hasil tim penilai kerja (TPK), mulai dari tingkat daerah sampai pusat," katanya, Sabtu (24/2/2022).

Mekanisme penempatan pegawai, ia menerangkan melalui tiga tahapan. Dalan hal ini dimulai dari tingkat Kanwil atau TPK III, Dirjenpas dan Dirjen Imigrasi atau TPK II. Kemudian yang terakhir adalah Sekretaris Jenderal Kemenkumham atau TPK I.

"Pada tingkat TPK III, pegawai yang akan dilakukan promosi atau mutasi terlebih dahulu di rapatkan secara internal," terangnya.

Apabila memenuhi kriteria maka selanjutnya diusulkan kepada TPK II yang kemudian dibahas secara ulang. Hasil internal Kanwil ini dibawa ke Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Dirjenpas) dan Dirjen Imigrasi atau TPK II. Hal ini untuk dilakukan pembahasan ulang.

"Apakah pegawai tersebut pantas atau tidak diusulkan ke Kemenkumham," paparnya.

Setelah lolos seleksi tahapan di Direktorat Jenderal, kata Sutrisno, usulan tersebut lalu dibawa ke TPK 1. Disitu digodok kembali secara bersama-sama. Sebelum penerbitan SK mutasi itu dikeluarkan, pihaknya memastikan terlebih dahulu dari pegawai yang diusulkan tersebut pernah dihukum displin atau ada masalah. 

"Malau ada arahan dari inspektorat atau temuan, maka pegawai yang diusulkan tersebut langsung kita coret," terangnya.

Sutrisno juga tidak menampik jika ada pegawai yang sebelumnya terkena sanksi disiplin mendapat promosi jabatan. Namun, pegawai tersebut telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Masak tidak dikasih jabatan meski sudah selesai menjalani hukuman," tandasnya.

Artinya promosi atau penempatan jabatan ini sudah sesuai mekanismes yang berlaku. Ia mengatakan tidak ada muncul nama secara tiba tiba dan keluar SK baru.
Keluarnya SK tentang jabatan juga disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Dan ini dikatakannya sesuai prosedur. 

"Adanya ketidakpuasan atau koreksi dari masyarakat atau kelompok tersebut menjadi bahan masukan dan evaluasi," tandasnya.

Apabila ditemukan adanya kesalahan atau langkah yang menyalahi aturan maka akan dilakukan perbaikan SK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024