Penerapan ETLE di Jateng, Puluhan Ribu Pelanggar Terekam Sekaligus Penindakan Meningkatkan Hasil Pajak
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho beberapa waktu lalu.
Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma
SOLO- Selama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jawa Tengah terekam puluhan ribu pelanggaran lalu lintas. Jumlah sebanyak itu terungkap sepanjang kurun waktu sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022. Hal ini dikatakan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, Kamis (17/2/2022).
"kita capture (rekam) dan kita foto. Lalu kita konfirmasi dan validasi,” katanya saat berada di Solo malam.
Secara rinci, ia menyebutkan 90.524 pelanggar lalu lintas yang terekam. Dari jumlah itu, capture pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang. Sebanyak 3.786 pelanggar yang terekam oleh ETLE.
"Adapun pelanggaran Terbriva terbanyak ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran,” tandasnya.
Untuk jenis pelanggaran terbanyak yakni pengendara motor tanpa helm. Selain itu pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman. Kemudian dilanjutkan penindakan dengan tujuan masyarakat semakin disiplin. Berikut, pajak daerah terdongkrak secara signifikan.
"Penerapan teknologi ini, tanpa diawasi Polantas, maka masyarakat dapat berperilaku tertib dan disiplin dengan kesadarannya sendiri," ujarnya.
Apresiasi atas penerapan teknologi disampaikan PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Peni Rahayu. Dengan begitu dampaknya terhadap pendapatan pajak kendaraan pada bulan Januari. Target pada bulan itu sebesar Rp 386 milyar tapi mencapai Rp 486 miliar.
"Ini tercapai hingga 115 persen. Alhamdulilah naik 15 persen dari target,” paparnya.
Dampak baik ini maka pihak akan terus mengembangkan sistem yang ada bersama pihak terkait. Tujuannya untuk mengejar ketaatan pembayaran pajak kendaraan. (*)
Komentar
Posting Komentar