Penyidikan Kasus Mafia Tanah Fokus Pemeriksaan Ahli

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika.

Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma

SOLO- Penyidikan dilakulan Polresta Solo atas kasus mafia tanah di kawasan Laweyan. Hal ini dikatakan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, Sabtu (05/02/2022). Adapun kasus tersebut ada dugaan pemalsuan dokumen. 

"Itu kami duga ada 263, pemalsuan tanda tangan, atau memberikan keterangan yang tidak benar," katanya.

Meskipun demikian belum ada yang ditetapkan tersangka karena  masih menunggu keterangan ahli. Selanjutnya pihaknya fokus ke pemeriksaan ahli forensik dan ahli pidana. Untuk pengumpulan bujti awal telah dilakukan pihaknya.

"Termasuk bukti pembayaran dan aurat atau dokumen yang diduga palsu dan sebagainya," ujarnya.

Dalam kesempatan sebelumnya telah dicabut gugatan atas kasus ini. Hal ini dilakukan  oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Respon positif disampaikan Ketua LP3HI, Arif Sahudi. 

"Sudah naik menjadi penyidikan. Sebagaimana disampaikan penyidik Polresta Solo melalui surat tanggal 24 Januari 2022," tandasnya. Berikut sudah di sampaikan SPDP di kirim ke Kejaksaan Negeri Solo. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024