Penyidikan Kasus Mafia Tanah Fokus Pemeriksaan Ahli

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika.

Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma

SOLO- Penyidikan dilakulan Polresta Solo atas kasus mafia tanah di kawasan Laweyan. Hal ini dikatakan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, Sabtu (05/02/2022). Adapun kasus tersebut ada dugaan pemalsuan dokumen. 

"Itu kami duga ada 263, pemalsuan tanda tangan, atau memberikan keterangan yang tidak benar," katanya.

Meskipun demikian belum ada yang ditetapkan tersangka karena  masih menunggu keterangan ahli. Selanjutnya pihaknya fokus ke pemeriksaan ahli forensik dan ahli pidana. Untuk pengumpulan bujti awal telah dilakukan pihaknya.

"Termasuk bukti pembayaran dan aurat atau dokumen yang diduga palsu dan sebagainya," ujarnya.

Dalam kesempatan sebelumnya telah dicabut gugatan atas kasus ini. Hal ini dilakukan  oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Respon positif disampaikan Ketua LP3HI, Arif Sahudi. 

"Sudah naik menjadi penyidikan. Sebagaimana disampaikan penyidik Polresta Solo melalui surat tanggal 24 Januari 2022," tandasnya. Berikut sudah di sampaikan SPDP di kirim ke Kejaksaan Negeri Solo. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belasan Dukuh di Wilayah Boyolali Lereng Merapi Diguyur Abu Erupsi Merapi

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Peserta Diksar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Karena Lalai Bukan Penganiayaan

Walikota Solo Gibran Bersama Anak Istri Shalat Ied, Sebut Momentum Tokoh Partai Bertemu Usai Kontestasi