REKTOR UNS : Keputusan Kasus Kematian Mahasiswa Diserahkan Pengadilan


Rektor UNS, Jamal Wiwoho.

Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma

SOLO- Sidang kasus kematian dalam Diklat Menwa Universitas 11 Maret (UNS) Solo telah berjalan, Rabu (2/1/2022). Proses selanjutnya hingga keputusan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Kota Solo. Hal ini disampaikan Rektor UNS, Jamal Wiwoho.

"Saya orang hukum, maka ada penegakan hukum. Karena ini proses pidana, tunggu aja proses hukumnya," jelasnya.

Dalam penegakan hukum, ia secara tegas jangan sampai tidak melalui proses hukum. Selama ini pihak kampus tidak mencampuri urusan pidana. Selanjutnya proses hukum telah diserahkan ke kepolisian yang dilanjut dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan.

"Saya serahkan sepenuhnya dalam proses hukum yang berlaku. Jadi, karena kasus menwa ini ditangani dalam procces of law maka sejak awal saya katakan, UNS tidak mencampuri hal hal tindakan pidana," tandasnya

Meskipun demikian pihaknya telah memfasilitasi terhadap proses hukum seperti kepentingan saksi. Waktu itu ditempatkan di asrama untuk memudahkan pemanggilan pemeriksaan kepolisian. Pasalnya, mereka berasal dari luar kota sehingga dikawatirkan adanya kesulitan pemanggilan.

"Awalnya kita melakukan pendampingan, karena kejadian itu, kita belum bisa milah milah, kira kira itu. Maka kita dampingi semua," ujarnya.

Namun proses berjalan telah ada pendampingan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh eks Menwa. Hal ini dikarenakan status terdakwa yakni alumni UNS. Selanjutnya kegiatan menwa masih dalam status dibekukan karena ada beberapa pertimbangan diantaranya emosi keluarga korban.

"Jadi saya mempertimbangan aspek asepk misalnya saja, betapa sedihnya keluarga korban. Itu yang menjadi pertingan kita," jelasnya.

Perlu diketahui sidang perdana terdakwa kasus dugaan kekerasan berakibat kematian Diklat Menwa UNS digelar secara online. Sedangkan terdakwa ini adalah Faizal Pujut Juliono (22) dan Nanang Fahrizal Maulana (22). Adapun alasan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Solo, Suprapti yakni karena masih masa pandemi COVID 19. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024