Berkas Kasus Pengeroyokan Dikebut, Satu Tersangka Dibawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan


Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukan senjata tajam yang diamankan dari para tersangka. 

Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma

SOLO- Berkas tersangka kasus pengrusakan dan pengeroyokan yang usia dibawah umur dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Solo. Karena waktu penahanan yang dilakukan Satreskrim hanya memiliki 14 hari. Sedangkan ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Djohan Andika, Kamis (10/2/2022).

"Untuk satu tersangka yang masih bawah umur, sudah dilengkapi dan berada di Kejari Solo," terangnya.

Setelah ditetapkan tersangka kalau pemberkasan pelaku berinisial BFS (16) warga Nogosari, Boyolali dikebut. Sedangkan penyidik masih melengkapi berkas tujuh tersangka lainnya sebelum dilimpahkan ke Kejari Solo. Ia belum bisa menentukan waktu untuk pelimpahan tapi dipastikan segera dilakukan.

"Ini juga kami kebut untuk pemberkasannya. Secepatnya untuk dilimpahkan ke JPU," ucap Djohan.

Diberitakan sebelumnya kalau satreskrim Polresta Solo mengamankan 15 pemuda dalam kasus pengeroyokan dan perusakan. Kejadian ini berada di kawasan Sriwedari Solo, pada Senin (31/1) lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan membuat delapan orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sita barang bukti berupa senjata tajam dan sebuah airsoft gun," jelas Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024