Kasus Dugaan Korupsi Bumdes Berjo, Kepala Desa Mangkir Pemeriksaan dan 10 Saksi Diperiksa

Kantor kejaksaan negeri kabupaten Karanganyar

Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma

KARANGANYAR– Mangkir dari pemeriksaan maka Kepala Desa Berjo, Suyatno terancam pemanggilan paksa. Sedangkan proses pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo. Hal ini dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karanganyar Guyus Kemal.

"Yang bersangkutan tidak datang mas, tanpa keterangan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (16/3/2022).

Mengetahui hal tersebut, lebih lanjut dikatakan Guyus maka pihaknya berencana akan membuat surat untuk pemanggilan kedua. Dengan ditujukan kepada kepala desa tersebut. Bila nantinya surat pemanggilan kedua atau ketiga tidak hadir maka ada prosedur tegas. Yakni kejaksaan mengancam akan melakukan upaya pemanggilan paksa.

"Kalau sampai tiga kali tidak datang bisa saja kita jemput paksa atau kita datangi kantornya,” kata Guyus tegas.

Dalam proses perkara dugaan korupsi ini sudah ada 10 orang saksi. Ia menyebutkan termasuk beberapa orang pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, dan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai ini yang bekerja di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar. Dari keterangan saksi saksi disebut sebut menerima setoran dari pengelolaan BUMDes tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa orang lagi yang akan kami periksa. Dan setelah itu baru kita tentukan kesimpulan dari pemeriksaan tersebut," tandasnya.

Bila nanti terbukti, maka dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.Disisi lain, Kepala Desa Berjo Suyatno membenarkan mendapat panggilan dari kejari, Selasa (15/2/2022) siang. Berhalangan hadir karena banyak kegiatan di desa. “ya utamanya karena repot mas, ngurusi kesibukan di Desa Berjo,” singkat Suyatno.

Seperti yang diberitakan sebelumnya kalau perkara kasus dugaan korupsinya sebesar total Rp 2,6 miliar. sebelumnya sempat dilaporkan pada tahun 2021 lalu. Dengan besaran tersebut, penggunaanya beralasan untuk menyelesaikan masalah hukum sebanyak Rp 795 juta. Namun indikasinya tidak jelas laporan dan pertanggungjawabannya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024