Bocah Bersajam Terlibat Pengeroyokan, Diversi Terkendala Ancaman


Delapan tersangka pengeroyokan dan merusak saat dibawa ke Polresta Solo.

Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma

SOLO- Tujuh pemuda dan satu anak dibawah umur menjadi tersangka kasus pengeroyokan. Penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa 15 pemuda yang awal diduga terlibat. Sedangkan ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (3/2/2022).

"Ada delapan tersangka totalnya, ada satu tersangka masih berusia 16 tahun," jelasnya.

Untuk tersangka yang masih dibawah umur berinisial BSF, warga Nogosari, Boyolali tidak memenuhi syarat diversi. Karena tersangka anak ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951 tentang senjata tajam dimilikinya. Sedangkan ancaman hukuman paling lama 10 tahun, dimana diversi syaratnya ancaman dibawah tujuh tahun.

"Nah ini 10 tahun, jadi tidak masuk syarat diversi. Kedua, bukan merupakan tindak pidana berulang," terangnya.

Pasal yang sama menjerat tersangka lainnya yakni LNH (21) warga Boyolali, dan AAA alias Bima (20) Warga Semanggi Solo. Mereka ini terlibat dengan tersangka lainnya atas aksi pidana di kawasan Sriwedari, Laweyan Solo. Dan kasus ini berawal dari salah paham antara korban berinisial VAS asal Colomadu dengan dua pemuda dari kelompok para tersangka.

"Dua pemuda ini dengan pengaruh miras naik motor milintas dengan zig zag hingga nyaris menabrak korban," jelasnya.

Keduanya ini naik motor ini saat melintas di Jalan Bhayangkara, Senin (31/2/2022). Kali ini korban dihadang saat diketahui tersangka melintas kawasan Sriwedari. Waktu itu diserang, dikeroyok hingga korban berhasil kabur ke meninggalkan motornya dirusak. Mendapat laporan korban yang kabur ke Polsek Laweyan akhirnya petugas mendatangi lokasi cafe tempat berkumpul mereka.

"Saat itu ada perlawan terhadap petugas, terpaksa tembakan peringatan dilepaskan. Petugas dari satuan samapta dan serse mengamankan mereka bersama senjata tajam," jelasnya.

Berikut disita senjata tajam.

Sedangkan mereka yang menjadi tersangka yakni M alias Gareng (35) warga Nogosari, Boyolali. Pasal menjeratnya yaknj Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951 Juncto Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Hal ini tentang membawa sajam dan merusak barang. Kemudian terhadap ketiga tersangka lain yakni DH (29) warga Pasar Kliwon, BTH (26) warga Boyolali, dan JHF (19) warga Semanggi, Solo.

"Mereka dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Ikut mengeroyok dan merusak," jelasnya.

Mereka saat diamankan kondisinya terpengaruh alkohol di kafe. Sedangkan mereka berkumpul setelah kegiatan dari Klaten. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024