Kalangan Hukum dan Aktivis di Solo Prihatin Kejadian di Desa Wadas dan Dinilai Kurangnya Komunikasi


Praktisi hukum dan politik asal Kota Solo, Arif Sahudi menilai kurang komunikasi. 

Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma

SOLO- Kejadian dalam proses pengukuran tanah untuk proyek strategis di Desa Wadas Purworejo membuat kalangan hukum prihatin. Dalam hal ini, praktisi hukum dan politik asal Kota Solo, Arif Sahudi menilai kurang komunikasi.

"Kalau saya yakin, pertama kurang komunikasi. Kedua, tidak menjalankan prosedur yang berlaku. Ini Dugaan saya," ujarnya.

Apalagi sampai terjadi tindakan represif aparat keamanan waktu itu. Bahkan bisa dikatakan konunikasi belum masuk ke masyarakat sehingga menimbulkan pro dan kontra. Hal ini menunjukan masyarakat belum bisa memahami proyek ini beserta ganti untungnya.

"Kalau komunikasi baik, rakyat akan menerina. Kalau tidak, ikuti sesuai prosedur. Ada mekanismenya " ujarnya.

Kalau tidak mau digusur, pemerintah daerah menggunakan prosedur yang ada dengan dilakulan ke pengadilan penitipan. Apalagi pemerintah dalam hal telah memiliki landasan hukum. Jadi tidak usah rame rame dengan mengajak duduk bersama seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

"Kenapa ini ada masyarakat tidak bisa terima, saya yakin ada pelaksana pelaksana dibawah ini tidak bisa melaksanakan intruksi dengan baik," tandasnya.

Ia bercermin kepada Presiden Joko Widodo yang mampu menyelesaikan masyarakat atas proyek besar. Dari ribuan PKL di Kota Solo dan masyarakat terdampak proyek besar Jalan tol. Karena masyarakat dipahamkan betul proyek itu sesuai dasar hukum dan mendapatkan ganti untung jika terdampak.

"Oleh karena itu pemerintah harus evaluasi, mendinginkan suasana, apapun itu rakyat kita, apapun itu proyek strategis dan menjadi titik temu," ujarnya.

Sebagai Ketua Dewan Pembina Angakatan Muda Ka'bah Jawa Tengah, ia siap memberikan pendampingan bagi masyarakat disana. Ia mengatakan pemerintah bisa mengajak kembali masyarakat yang belum menerima. 

"Kalau mentok, lakulan langkah-langkah hukum. Pemerintah kalau melajulan langkah hukum sesuai aturan tidak melanggar hukum," jelasnya

Hanya saja elakukan diluar itu maka melanggar hukum. Ia yakin kalau masyarakat melakukan upaya hukum diberi kesempatan menyampakan alasannya. Termasuk tawar menawar ganti untung. Dalam kesempatan berbeda, desakan disampaikan Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Surakarta.

"Mendesak pemerintah agar menghintikan pertambangan yang merusak lingkungan hidup dan mata pencaraian masyarakat desa Wadas," ujar Mandataris Ketua PMII, Ganiey Al Rasyid.

Selain itu mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan aparat keamanan dan mendesak Polda Jawa Tengah membebaskan warga Wadas yang ditangkap. Dalam hal ini Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Alqudusy mengatakan pelaksaan pengukuran telah disosialisasi kepada warga pro dan kontra. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024