Saksi Warga Berjo Diperiksa Pemakaian Dana Rp 795 Juta untuk Penyelesaian Hukum Terkait Dugaan Korupsi Bumdes Berjo


Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar.

Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma

KARANGANYAR- Pemakaian dana Rp 795 juta untuk penyelesaian masalah hukum dipertanyakan. Terkait hal ini disampaikan saksi Mulyono, warga Berjo usai diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar, Selasa (08/02/2022). Hal ini terkait saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar.

"Yang ditanyakan berkaitan dengan laporan pertanggung jawaban (Lpj) 2020, salah satunya dana Rp 795 juta untuk penyelesaian masalah hukum itu mas," jelas Mulyono.

Ia juga mengatakan dirinya tidak ditanya yang lainnya. Termasuk tidak menyinggung terkait dengan adanya setoran ke Disparpora. Sedangkan pemeriksaanya dilakukan oleh tim dari kejaksaan berselang selama kurang lebih 25 menit. 

"Pemeriksaan tadi dilakukan secara bersama mas, poin yang ditanyakan terkait adanya dana Rp 795 juta itu semua," singkatnya.

Selain dia, warga Berjo lainnya yakni Sugino yang poin pertanyaan juga sama atas dana tersebut. Namun berbeda dengan Kepala Dusun Tlogo, Desa Berjo, Ngargoyoso, Parso. Ia ditanya tentang pengembangan dan sewa lahan parkir. Dalam hal ini dikembangkan oleh BUMDes Berjo, terhadap kawasan wisata yang dikelola.

"Beda mas, tadi kalau saya inti pertanyaannya itu masalah sewa dan status pengembangan lahar parkir," singkat Parso, saat dihubungi awak media.

Dalam kesempatan terpisah, Kasi Intel Kejari Karanganyar Guyus Kemal membenarkan pemeriksaan tersebut. Hal ini untuk mendapatkan bukti – bukti terkait dengan dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana sebesar Rp 2,6 milyar. Dan ini dikelola oleh BUMDes Berjo, yang sebelumnya telah dilaporkan ke kejaksaan pada tahun 2021 lalu.

“Masih penyelidikan, nanti kalau sudah selesai hasilnya akan kami informasikan,” singkat Kasi Intel.

Informasi diterima Bengawan News jika ada empat orang yang diperiksa dalam dugaan tersebut. Mereka yang diperiksa yakni dua warga Berjo diantaranya Sugino dan Mulyono. Bahkan perangkat desa setempat yakni Kepala Dusun Tlogo, Suparso, serta Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Berjo Wahyu Budi Utomo. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024