Pelaku Penganiayaan Supir BST Ditangkap, Kasus Selesai dengan Restorative Justice
Korban dan pelaku ketika menyelesaikan perkara secara kekeluargaan di Mapolsek Banjarsari Solo, kemarin.
Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma
SOLO- Penganiayan dialami supir BST terungkap pelakunya dan ditangkap saat di Terminal Tirtonadi Kota Solo. Namun perkara ini telah diselesaikan secara kekeluargan atau restorative juctice. Hal ini dikatakan Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (11/2/2022).
"Kita amankan dan kasus selesai dengan restorasi justice karena masuk kategori ringan," ujarnya.
Sedangkan pelaku diketahui bernama Beny (52) yang tinggal di Banjarsari Solo. Selanjutnya dari penangkapan ini didatangkan korbannya Sumadi (47) warga Klumprit Sukoharjo. Begitu juga pimpinan korban untuk menyelasaikan perkara ini.
"Hasil kesepakatan telah selesai dengan cara kekeluargaan, dan selanjutnya pelapor membuat Pencabutan Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan," ujarnya.
Dalam hal ini korban dan terlapor juga membuat surat pernyataan yang intinya terlapor merasa salah. Sekaligus memohon maaf dan korban telah memaafaatkan. "Diselasaikan dengan kesepakatan, selesai secara kekeluargaan," tandasnya.
Kejadian ini bermula tanggal 7 Februari 2022 ketika korban menegur pelaku sebagai penumpang. Ketika itu pelaku naik dari halte SMP Al Islam ditegur supir supaya mengenakan masker. Namun pelaku justru menjawabnya dengan tendangan ke arah muka sekaligus pukulan sebanyak satu kali.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban hanya merasa kesakitan dan tidak ada yang luka," terangnya. (*)
Komentar
Posting Komentar