Paguyuban Hiburan dan Kafe Sriwedari Mengadu Ke DPRD Solo Atas Ditutup Usahanya
Paguyuban Hiburan dan Kafe Sriwedari (FHKS9) meminta kejelasan tidak diperbolehkan membuka usahanya ke DPRD Solo, Senin (14/02/2022)
Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma
" Kami pingin diperbolehkan buka lagi. Kemarin mungkin ada kendala, tapi kenapa dampaknya kepada kita semua," ucapnya.
Pihaknya meminta solusi untuk bisa kembali mencari nafkah untuk kebutuhan sehari hari. Ia menyebut tidak diperbolehkan setelah kedatangan pihak kepolisian. Bahkan kepolisian ini juga disebutnya dari Polsek Laweyan Solo.
" Kita minta kejelasanan, karena tidak ada keterangan jelas alasan ditutup," tandasnya.
Hal senada dikatakan oleh Eka Febri Indriani, perwakilan dari Kafe Putri Solo di kawasan Sriwedari. Kafe tempatnya bekerja selama ini terdapat 40 karyawan yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas usaha. Tidak hanya itu ada LC, petugas parkir, keamanan.
" Kalau tak mengadu ke DPRD, lantas ke siapa,” tutur dia.
Selanjutnya alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama ini diutarakan Iwan Setiawan. Dalam hal ini perwakilan dari Kafe Raja ini juga bingung bila kafenya ditutup selama dua pekan. Sedangkan perwakilan dari Kafe Bintang, Ridwan Efendy mengaku nyaman dan tenang usahanya sejak 2007 silam hingga saat ini.
" Tapi kok dua pekan ini, mungkin karena terganjal keadaan yang kita tak tahu dan tak diinginkan, kami tak bisa bekerja untuk keluarga," tandasnya.
Dalam kesempatan itu mereka diterima oleh anggota DPRD Kota Solo di ruang Banggar. Adapun audiensi ini Ketua Komisi IV DPRD Solo, Janjang Sumaryono Aji mengatakan akan menampung semua masukan dan keluh kesah peserta ini. Kedepan akan digelar pertemuan antara PHS dengan kepolisian dan dinas terkait.
" Kalau memungkinkan ya nanti perwakilan PHS bertemu dengan dinas terkait dan Polsek Laweyan. Jadi ini biar tidak melebar, karena saya lihat masih banyak kesalahpahaman," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Laweyan, Kompol Bobby A. Rachman membenarkan pihaknya yang menyampaikan untuk menutup usaha tersebut. Hal ini setelah tidak mengantongi izin usaha dari Pemkot sesuai prosedur usaha. Bahkan sejak awal sudah melakukan mediasi dengan pengusaha hiburan sriwedari, pada dasarnya polsek laweyan akan normatif.
“ Kitakan sesuai prosedur. Kita sudah bersurat juga ke Satpol PP. ada 5 lokasi usaha yang kita minta tutup,” jelas Bobby. (*)
Komentar
Posting Komentar