Berniat Cari Nafkah Dengan Ojol, Pria Asal Pacitan di Tangkap Diduga Curi Motor dan Handpone

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Motor dan handphone dicuri dilokasi yang berbeda," __Terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo, Sabtu (06/06/2022).

SUKOHARJO- Lantaran ingin mendapatkan penghasilan membuat pria AAY (20) berbuat nekat. Ia mencuri sepeda motor dan handpone untuk digunakan sebagai ojek online. Hal ini disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo.

"Motor dan handphone dicuri dilokasi yang berbeda," terangnya, Sabtu (06/06/2022).

Ia dibekuk setelah laporan korban atas pencurian sepeda motor di Jetis Sukoharjo. Motor itu jenis Honda Sccopy yang terparkir dipinggir jalan. Kondisinya dengan kunci masih tertancap dimotor.

"Jadi ketika pelaku akan mencari makan, pelaku ini muncul niat jahat melihat sepeda motor merk Honda Sccopy itu dengan kunci masih menempel," tandasnya. 

Setelah itu dibawa ke rumahnya di Kota Pacitan sebelum kembali di indekost di Jetis. Tidak berhenti disitu, sebuah handphone diambilnya saat bermain PlayStation.

"Dimana saat bermain play station ini, pelaku kembali mencuri sebuah HP merk realme," ujar Kasat Reskrim.

Selanjutnya pelaku ditangkap beserta barang bukti motor dan handpone disita. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024