Pemohon SIM Diduga Nekat Mencuri Handpone di Satpas SIM Polres Sukoharjo Ditangkap

Tersangka curi handpone.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Dokumen Polres Sukoharjo | Pengunggah Elisa Siti

"Jadi pelaku dan korban ini sama sama pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas SIM Polres Sukoharjo," ungkapnya, Rabu (01/06/2022).

SUKOHARJO- Lantaran mengambil bukan haknya membuat seorang berinsial DK (43) ditangkap Polres Sukoharjo. Yang bersangkutan diduga mengambil handpone milik pemohon SIM. Hal ini dikatakan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

"Jadi pelaku dan korban ini sama sama pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas SIM Polres Sukoharjo," ungkapnya, Rabu (01/06/2022).

Ketika itu korban bernama Devi (19) asal Nguter, Kabupaten Sukoharjo meletakkan telpon genggam. Waktu itu barangnya ini diletakkan ke bangku ruang tunggu dan masuk ke ruang registrasi. Merasa tertinggal korban kembali mengambilnya tapi sudah ada ditempat. 

"Hal ini dilakukan selesai dari registrasi tapi HP tersebut sudah tidak ada. Akhirnya melapor Polres Sukoharjo," tambahnya.

Hasil penyelidikan dari mengurai nama nama pemohon dan rekaman CCTV muncul nama pelaku. Diketahui asal Cemani, Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Selanjutnya pelaku ditangkap sekaligus barang bukti handphone milik korban berhasil disita.

"Barang bukti, satu buah handphone merk SAMSUNG A 71 warna prismcrush Blue. Disita dari rumahnya pelaku," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024