Ibu Rumah Tangga Terjungkal di Sawah Terungkap Residivis Belanjakan Sisa Upal Suaminya

Tersangka pengedar uang palsu saat diperiksa Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di Mapolres, Jumat (06/01/2023).

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Tindakannya terungkap ketika di belanja di Pasar Telukan, Grogol," __Kepolisian Resort Kabupaten Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (06/01/2023).

SUKOHARJO- Lantaran membelanjakan uang palsu membuat Ristiana (44) alias Ana ditahan polisi. Residivis kasus peredaran uang palsu memanfaatkan kembali sisa uang palsunya yang masih tersimpan. Hal ini dikatakan Kepolisian Resort Kabupaten Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Nugroho Setyawan. 

"Tindakannya terungkap ketika di belanja di Pasar Telukan, Grogol," jelasnya, Jumat (06/01/2023).

Ketika itu petugas polisi mendapat laporan pedagang pasar adanya uang palsu diterimanya. Petugas melakukan penyisiran mendapati wanita yang tak lain pelaku dengan gerak gerik mencurigakan. Lantas dihampiri justru kabur naik motor jenis matic.

"Petugas mengejar, ternyata pelaku ini justru terperosok masuk sawah, dan petugas mengamankan di Polsek Grogol," terangnya.

Dari pemeriksaan diketahui asal Ungaran Timur, Semarang yang tinggal di Sapen, Mojolaban, Sukoharjo. Yang bersangkutan usai keluar dari tahanan di Rutan Kedung pada Juli 2022. Sedangkan perkara dijalaninya kasus uang palsu bersama suaminya Heni Hermawan.

Barang bukti uang palsu yang nilainya mencapai Rp 40 juta saat dibawa Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan jajarannya. Termasuk Kepala Bank Indonesia Wilayah Solo, Nugroho Joko Prastowo.

"Suaminya masih di tahanan, dan kasus ini diungkap Mabes Polri September 2021," terangnya.

Dari penggeledahan di tempat tinggalnya ditemukan uang palsu dan label Bank Indonesia. Pengakuannya uang palsu ini dibuat suaminya yang tersisa dan disimpan sebelum akhirnya terungkap waktu itu. Lantas uang disitanya berupa 259 lembar uang palsu pecahan seratusan ribu.

"Setelah itu, ada 320 lembar uang palsu pecahan lima puluh ribuan. Termasuk, dua lembar uang palsu dirobek saat di pasar," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal 36 ayat 3 Undang undang RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Sekaligus Junto 245 KUH Pidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Lantas kesempatan itu, Kepala Bank Indonesia Wilayah Surakarta, Nugroho Joko Prastowo membenarkan uang palsu.

"Ini sinergi yang sangat baik melindunginya masyarakat. Upaya kita bersama pemberantasan uang palsu," tandasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024