Sepuluh Warga Binaan Rutan Boyolali Menjalani Asimilasi COVID
Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti
"Mereka wajib menandatangani surat pernyataan juga. Selama menjalani asimilasi di rumah diserahkan ke pihak Bapas," __Tandas Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kabupaten Boyolali Moh Hasan Habibi.
BOYOLALI- Sebanyak 10 warga binaan mendapat Asimilasi Covid atau bebas bersyarat, Kamis (05/01/2023). Mereka ini berasal dari Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Boyolali. Hal ini disampaikan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kabupaten Boyolali Moh Hasan Habibi.
"Mereka wajib menandatangani surat pernyataan juga. Selama menjalani asimilasi di rumah diserahkan ke pihak Bapas," tandasnya.
Hal ini untuk dilaksanakan pembimbingan, pelatihan dan pengawasan. Termasuk sebelum keluar dari ruang tahanan diberikan pengarahan oleh pihak Rutan terkait program asimilasi tersebut. Mereka ini sesuai dengan subtansi dan administrasi.
"Termasuk mereka tidak pernah pengulangan pidana dan minimal telah menjalani setengah dari masa pidananya," jelasnya.
Setelah keluar dari rumah tahanan harus melakukan wajib lapor di rutan. Dari 10 orang diantaranya nara pidana dari kasus narkoba, pencurian serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pada kesempatan itu, seorang warga binaan Kamto (22) asal Kabupaten Grobogan mengaku, senang. Termasuk bersyukur mendapat program asimilasi covid dari pemerintah.
“Ini yang ditunggu tunggu, saya baru menjalani masa tahanan enam bulan. Saya terharu bisa mendapat program asimilasi ini," ungkapnya.
Bahkan ia dijemput ibunya bernama Dasilah. Ketika anaknya keluar dari Rutan, ia didekap ibunya hingga semua meneteskan air mata dan terharu.
“Hiya ini anak saya, bersyukur sudah keluar dari rumah tahanan ini,” kata Dasilah. (*)
Komentar
Posting Komentar