Pengelolaan Pasar Ikan Higienis Balekambang Disebut Lapaan RI Ada Dugaan Pelanggaran Hukum

Pasar oprokan yang diduga di alih fungsikan lahan Pasar Higienis Balekambang ketika malam hari.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Ada dugaan dari pihak ketika yang telah bekerjasama dengan pemerintah Kota Solo. Telah melakukan pelanggaran dan penyimpangan," __Ujar Ketua Lembaga Penyelematan Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) Republik Indonesia, Brm. Kusumo Putro, SH.

SOLO- Pengelolaan salah satu pasar di Kota Solo disebut-sebut elemen masyarakat diduga ada perbuatan melanggar hukum. Pasar itu yakni Pasar Ikan Higienis, yang terletak di Komplek Balekambang. Hal ini dikatakan Ketua Lembaga Penyelematan Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) Republik Indonesia, Brm. Kusumo Putro, SH.

"Ada dugaan dari pihak ketika yang telah bekerjasama dengan pemerintah Kota Solo. Telah melakukan pelanggaran dan penyimpangan," ujarnya.

Semuanya ini hasil dari investigasi yang dilakukan pihaknya termasuk ada dokumen dibawanya. Dari hasil itu ada dugaan pasar yang higienis justru ini menjadi pasar oprokan. Dalam kerjasama dengan pihak ketiga yang disebutnya mitra KSP ternyata penyalahgunaan dengan menyewakan kepada sekitar 30 pedagang.

"Padahal kerjasama telah diatur pada adendum perjanjian Tahun 2017 tentang pemanfaatan serta pengelolaan," jelasnya.

Justru para pedagang ikan oleh pihak ketiga ini diajak pada bulan Maret 2021 untuk berjualan secara oprokan. Mereka ini menempati parkiran di pasar higienis tidak semestinya. Bahkan pedagang diduga dibebani sewa yang tinggi dari Rp 25 juta, sistem sewa dua tahunan.

"Bahkan biaya operasional, perhari Rp 60 ribu jika buka. Kalau tutup, sebesar Rp 20 ribu," ujarnya.

Hasil investigasi ternyata ada surat kerja bersama antara pihak ke tiga dengan pedagang sebagai penyewa. Disitu, tertuang sewa menyewa yang harus disepakati pedagang yang rata rata bukan dari Kota Solo. Dengan begitu, bisa dikatakan penyalahgunaan wewenang karena pihak ketiga sesuai aturan tidak bisa menyewakan kembali.

"Kalau dihitung dengan jumlah pedagang dan penjualan ikan mencapai 25 ton maka omset bisa Rp 700 Juta per hari," ucapnya.

Dokumen kerja bersama antara pihak ketiga dengan pedagang ikan oprokan. Hal ini ditunjukkan oleh Brm. Kusumo Putro dari LAPAAN RI.

Lantas, belum lagi kewajiban keuntungan sebesar 5 persen belum dibayarkan setelah adanya perjanjian. Ia menduga ada pembiaran beberapa tahun oleh pihak dinas terkait atas pelanggaran dilakulan pihak ketiga ini.

"Jelas ini merugikan negara, dan bisa saya katakan ini adanya korupsi didalamnya," ujarnya.

Termasuk, pasar oprokan ini berdampak dengan lingkungan, amdal, ipal dan legalitasnya. Ini membuat tidak singkron dengan spirit pembangunan Taman Balekambang. Disitulah adanya pelanggaran peraturan daerah dan hukum. 

"Kami sudah mengirimkan surat kepada pihak Pemerintah Kota Solo, DPRD, dan dinas terkait," ujarnya.

Pihaknya meminta supaya menutup pasar tersebut dan dicarikan tempat yang strategis. Bukannya di parkiran gedung Pasar Ikan Higienis Balekambang. Menanggapi hal itu Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Perikanan Kota, Eko Nugroho Isbandijarso telah menerima surat tersebut. Ia mengakui ada perjanjian kerjasama yang sah atas pengelolaan. Dalam hal ini antara pihaknya, Pemerintah Kota dan pihak ketiga, Gule Kepala Ikan.

"Kalau selain pihak ketiga dalam kerjasama tidak ada sesuai aturannya," terangnya.

Namun adanya surat diterima disebut ada istilah surat kerja bersama, pihaknya masih menggelar rapat OPD terkait hal itu. Dan pihaknya belum bisa menanggapi lebih jauh isi surat itu. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024