Tentara Gadungan Sebarkan Foto Bugil Pacarnya Dijerat Pasal UU Pornografi dan ITE
Tersangka berinsial WD (45) asal Transan, Sukoharjo usai pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sukoharjo.
"Hasil penyidikan terhadap WD ini ternyata TNI gadungan," __Ujar Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (10/01/2023).
SUKOHARJO- Pemeriksaan terhadap pria berinisial WD (45) mengaku tentara dijerat pasal dugaan pornografi. Lantaran asmara maka foto kekasih keadaan bugil disebarkan. Penindakan ini dikatakan Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Nugroho Setyawan.
"Hasil penyidikan terhadap WD ini ternyata TNI gadungan," ujarnya, Selasa (10/01/2023).
Pria yang juga mengaku petugas satpam pabrik berlagak sebagai anggota tentara. Ditambah modal postur yang tegap maka sejurus kemudian memperdaya perempuan. Berikut dijadikan kekasihnya tapi perjalanan asmara ternyata kandas.
"Korban menolak pelaku ini. Disitulah pelaku sepertinya sakit hati, dan menyebarkan foto-foto itu melalui media sosial," ujarnya.
Korban melaporkan kejadian ini hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Oleh petugas TNI saat diamankan barulah mengaku bukanlah tentara. Hal ini dibuktikan pengecekan status di Kodim 0726/Sukoharjo. Bahkan diketahui pria asal Transan, Gatak, Sukoharjo.
"Bahkan korbannya mengecek status keanggotaan WD di Kodim 0726/Sukoharjo. Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI,” terang AKBP Wahyu.
Atas perbuatannya tersebut, WD dijerat Pasal 29 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan atau Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 12 tahun. (*)
Komentar
Posting Komentar