Komersialisasi Obyek Budaya Menjadi Perhatian Pemkot Solo, YFBM Tegaskan Pemerintah Wajib Melestarikan Warisan Bangsa
Narasumber diskusi budaya yang bertemakan Menyorot Lemahnya Pelestarian Obyek atau Benda Cagar Budaya Indonesia. Termasuk dengan Bersama Menjaga Warisan Bangsa.
"Melestarikan dengan digratiskan terus, ya tidak bisa. Dengan tiket masuk. Ini harus kita mulai," __Ujar Wakil Walikota Solo Teguh Prakosa, disela sela diskusi Budaya, Sabtu (28/01/2023).
SOLO- Sektor budaya di Kota Solo menjadi perhatian Wakil Walikota Solo Teguh Prakosa. Dalam hal ini budaya menjadi tumpuan industri yang menjadi masukan keuangan.
"Melestarikan dengan digratiskan terus, ya tidak bisa. Dengan tiket masuk. Ini harus kita mulai," ujarnya disela sela diskusi Budaya, Sabtu (28/01/2023).
Ini salah satu wujud penilaian terhadap budaya sehingga tidak diremehkan. Meskipun nilai nilai luhur tidak bisa dibayar dengan uang. Dengan begitu tidak menggantukan bantuan pemerintah dalam melestarikan budaya.
"Dalam hal ini pemerintah tetap berkomiten. Karena visi misinya jelas, yakni membangun Kota Solo menjadi modern, bertumpu kepada budaya," ujarnya.
Hal ini mendasari segala aspek fisik dan sumber daya manusia dalam mencetak manusia bertaqwa pada Tuhan. Kemudian manusia berpancasila, dimana itu bagian terpenting. Selanjutnya ia menyebut beberapa tempat wisata budaya di Kota Solo masih gratis.
"Kecuali musium keraton, museum Mangkunegaran ada tiketnya. Kedepannya, semua bertiket," jelasnya usai diskusi di Aula Fakultas Komputer, Kampus AUB Solo.
Wakil Walikota Solo Teguh Prakosa dan Ketua Yayasan Forum Budaya Mataram serta Ketua Yayasan Karya Dharma AUB Surakarta, Dr Anggoro Panji Nugroho. Memukul kentongan sebagai tanda dibukanya diskusi budaya.
Dengan begitu ada pemasukan antara kolaborasi pemerintah dengan pajak tiket. Dan masukan penjualan bisa masuk keuangan pihak lokasi tersebut. Untuk pelestarian berkelanjutan seperti halnya keraton maka pemerintah kota mendorong seperti Keraton Surakarta.
"Keraton menjadi organisasi yang kuat atau menjadi yayasan. Dengan begitu intervensinya pemerintah melamui CSR bisa ditampung," ujarnya.
Kalau tidak begitu, sulit masuk sasaran. Yang disampaikan setelah ada hasil diskusi dengan pemerintah pusat dan investor. Selama ini banyak yang ini menerima dari beberapa pihak di internal keraton. Pada kesempatan itu, Ketua Yayasan Forum Budaya Mataram, BRM Kusumo Putra prihatin keberadaan obyek, tempat budaya dan cagar budaya.
"Pemerintah wajib hukumnya melestarikannya diatur dalam Undang Undang No 11 Tahun 2010," terangnya.
Meskipun disitu ada andil masyarakat terhadap pelestarian tersebut. Menurutnya pelestarian cagar budaya ini sebagai ciri ciri bangsa. Apalagi selama ini ada dugaan pelanggaran hukum atas obyek tersebut seperti lokasi bekas tembok Keraton Kartasura dan Singopuran. Ditambah, bangunan komplek Tumenggungan di Solo.
"Dari diskusi ini menghasil rekomendasi terkait pelestarian budaya ditujukan Pemerintah Kota Solo dan pusat. Termasuk kementrian kebudayaan dan badan cagar budaya," terangnya.
Diskusi yang digelar ini bertemakan Menyorot Lemahnya Pelestarian Obyek atau Benda Cagar Budaya Indonesia. Termasuk dengan Bersama Menjaga Warisan Bangsa. Ada beberapa narasumber dihadirkan dari akademisi, pelaku budaya, pakar budaya denga 150 peserta. (*)
Komentar
Posting Komentar