Kepolisian Atur Rencana Penyelidikan Pembongkaran Pendopo Dalem Tumenggungan

Lokasi Pendopo Dalem Tumenggungan yang dibongkar.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Benar sudah ada aduan. Kita segera atur rencana penyelidikan," __Kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta, Komisaris Polisi Djohan Andika, Selasa (24/01/2023).

SOLO- Kepolisian akan mengatur rencana penyelidikan atas pembongkaran Pendopo Dalem Tumenggungan. Hal ini setelah adanya aduan atas pembongkaran tersebut kepada Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta, Komisaris Polisi Djohan Andika.

"Benar sudah ada aduan. Kita segera atur rencana penyelidikan," katanya, Selasa (24/01/2023).

Aduan ini dilakukan pengacara Plasidus Bambang Ary Wibowo, Sabtu (21/01/2023). Berikutnya surat itu dengan nomor STBP/49/I/2023/Reskrim. Disitu diterangkan aduan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Cagar Budaya. Kini pemilik bangunan berinsial NH. 

"Aduan tetap kita terima dari yang bersangkutan," jelasnya singkat.

Perlu diketahui bangunan itu terletak di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Banjarsari, Kota Solo. Namun pada kesempatan berbeda, KGPAA Mangkunegara X atau GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo menjelaskan hal itu. Dalam hal ini pengelolaan aset lokasi tersebut bukan lagi di Pura Mangkunegaran tapi sudah pihak lain. 

"Pengelolaan sudah dari pihak lain dan ini harus kita pantau," katanya.

Hanya saja dia belum bisa berbicara terlalu banyak mengenai masalah ini sekarang. Karena kejadiannya itu baru saja terjadi. Selanjutnya sisi lain, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan pengerjaan kontruksi bangunan itu berhenti terlebih dahulu.

"Sementara kontruksi dihentikan dulu ya. Nanti mungkin bisa dilanjutkan lagi tapi harus ada pendampingan khusus dari BPCB," tegasnya. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Belasan Dukuh di Wilayah Boyolali Lereng Merapi Diguyur Abu Erupsi Merapi

Dua Terdakwa Kasus Kekerasan Peserta Diksar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Karena Lalai Bukan Penganiayaan

Walikota Solo Gibran Bersama Anak Istri Shalat Ied, Sebut Momentum Tokoh Partai Bertemu Usai Kontestasi