Kepolisian Atur Rencana Penyelidikan Pembongkaran Pendopo Dalem Tumenggungan
Lokasi Pendopo Dalem Tumenggungan yang dibongkar.
"Benar sudah ada aduan. Kita segera atur rencana penyelidikan," __Kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta, Komisaris Polisi Djohan Andika, Selasa (24/01/2023).
SOLO- Kepolisian akan mengatur rencana penyelidikan atas pembongkaran Pendopo Dalem Tumenggungan. Hal ini setelah adanya aduan atas pembongkaran tersebut kepada Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta, Komisaris Polisi Djohan Andika.
"Benar sudah ada aduan. Kita segera atur rencana penyelidikan," katanya, Selasa (24/01/2023).
Aduan ini dilakukan pengacara Plasidus Bambang Ary Wibowo, Sabtu (21/01/2023). Berikutnya surat itu dengan nomor STBP/49/I/2023/Reskrim. Disitu diterangkan aduan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Cagar Budaya. Kini pemilik bangunan berinsial NH.
"Aduan tetap kita terima dari yang bersangkutan," jelasnya singkat.
Perlu diketahui bangunan itu terletak di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Banjarsari, Kota Solo. Namun pada kesempatan berbeda, KGPAA Mangkunegara X atau GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo menjelaskan hal itu. Dalam hal ini pengelolaan aset lokasi tersebut bukan lagi di Pura Mangkunegaran tapi sudah pihak lain.
"Pengelolaan sudah dari pihak lain dan ini harus kita pantau," katanya.
Hanya saja dia belum bisa berbicara terlalu banyak mengenai masalah ini sekarang. Karena kejadiannya itu baru saja terjadi. Selanjutnya sisi lain, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan pengerjaan kontruksi bangunan itu berhenti terlebih dahulu.
"Sementara kontruksi dihentikan dulu ya. Nanti mungkin bisa dilanjutkan lagi tapi harus ada pendampingan khusus dari BPCB," tegasnya. (*)
Komentar
Posting Komentar