Polisi Geledah Pemuda Mabuk Temukan Pil Koplo di Celana Dalam yang Dipakainya

Petugas kepolisian Tim Sparta Samapta Polresta Solo saat menjaring pemabuk dari tempat parkiran. Dan satu diantaranya membawa pil koplo.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Karena gelagat mencurigakan, kami geledah ditemukan pil terlarang yang disimpan di dalam celana dalamnya," __Terang Kepala Satuan Samapta Polresta Solo, Komisaris Polisi Dani Permata Putra, Sabtu (28/01/2023).

SOLO- Mabuk bersama-sama di tempat parkir terjaring Tim Sparta Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo. Namun salah satu diantara mereka berinsial MKS (21) menyimpan pil koplo di celana dalam yang dipakainya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Samapta Polresta Solo, Komisaris Polisi Dani Permata Putra.

"Karena gelagat mencurigakan, kami geledah ditemukan pil terlarang yang disimpan di dalam celana dalamnya," terangnya, Sabtu (28/01/2023).

Kemudian pil koplo ini jenis eximer sebanyak 10 butir yang dibungkus kertas rokok. Selanjutnya dimasukan dalam plastik, barulah disimpan didalam celana dalamnya. Selain pemuda itu ada keenam temannya ikut mabuk sehingga diproses secara tipiring. MKS diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Solo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Dan untuk pelaku MKS akan dikenakan Pasal 197 UU kesehatan No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.

Dari penangkapan persisnya di lokasi Tempat Parkir Lapangan Mini Cengklik Banjarsari malam hari. Kemudian disita berupa 1 satu botol air mineral ukuran 600ml berisi miras setengah ciu, 10 butir pil eximer dan satu button stick. Tindakan petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya sekelompok pesta miras. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024