Polresta Solo Pastikan Instansi Kesehatan Tidak Menjual Obat Sirop Serta Memasang di Etalase
Pertemuan antara instansi kesehatan dan Polresta Solo, Kamis (27/10/2022) di Mapolresta Solo.
"Sudah menurunkan obat tersebut dari etalase untuk tidak beredar," __Terang Kepala Kepolisian Resort Kota Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, Kamis (27/10/2022).
SOLO- Apotek yang ada 145 titik di Kota solo telah dilakukan pengecekan atau 85 persen. Keberadaan obat sirop yang dilarang Menteri Kesehatan tidak dijual. Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi.
"Sudah menurunkan obat tersebut dari etalase untuk tidak beredar," terangnya, Kamis (27/10/2022).
Termasuk toko-toko obat yang ada di 12 titik atau sekitar 50 persen. Pihaknya dalam hal ini telah mendampingi dinas kesehatan dalam melakukan pengecekan. Kemudian pihaknya berharap lima jenis obat cair sirop yang dilarang tidak beredar di Solo.
"Dari edaran, karena diduga ada kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," terangnya.
Untuk memberikan edukasi dan sosialisasi maka pihaknya telah melakukan pertemuan. Ia menyebutkan dengan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinkes, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) setempat. Dengan begitu, masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan.
"Obat yang telah ditemukan untuk dikarantina. Kemudian dikembalikan ke distributor dibawa ke pabriknya," katanya.
Dalam pertemuan itu ada beberapa disampaikan BPOM Surakarta dalam pertemuan itu yakni tentang proses kajian. Hal ini atas gangguan gagal ginjal akut itu yang diduga tercemar EG dan DEG. Sedangkan IAI Surakarta menjamin kalau apotek-apotek dan dokter-dokter yang berpraktek tidak merekomendasikan obat itu. (*)
Komentar
Posting Komentar