Tiga Orang Diduga Kurir Ditangkap, Dua Diantaranya Sepasang Kekasih

Petugas satuan reserse narkoba Polres Sukoharjo membawa perempuan bersama pasangannya atas dugaan kurir sabu.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Mereka diamankan di kost kawasan Kampung Pangin, Kelurahan Jetis, Sukoharjo," __Ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Sabtu (08/10/2022).

SUKOHARJO– Sepasang kekasih asal Joho Sukoharjo terpaksa ditahan di Polres Sukoharjo. Mereka ini terbukti bersalah atas dugaan sebagai kurir sabu. Hal ini dikatakan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

"Mereka diamankan di kost kawasan Kampung Pangin, Kelurahan Jetis, Sukoharjo," ujarnya, Sabtu (08/10/2022).

Selanjutnya penangkapan ini setelah adanya informasi warga ada kecurigaan transaksi narkoba. Oleh pihak Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo dilakukan penyelidikan dengan mendapati ada nama pelaku berinisial AEP (26). Petugas kemudian bergerak menuju indekost pelaku ini yang didapati kekasihnya KPR (28)  

"Petugas mendapati AEP bersama kekasihnya KPR beserta barang bukti berupa 2 paket narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu," ujarnya.

Dari keterangannya pasangan ini kalau ada tiga paket sabu ditaruh di tiga titik lokasi. Selanjutnya petugas menyisir dan menyitanya. Lokasi ini telah ditentukan antara penjual dan pembeli.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Sepasang kekasih diamankan Polres Sukoharjo atas dugaan kurir sabu.

Ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Ditambah dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. Dan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.

"Ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar," terangnya.

Jeratan pasal juga diberikan kepada tersangka YM (46), warga Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba diduga jaringan terputus dengan pasangan ini. "Yang bersangkutan udah 2 kali masuk penjara," ujarnya.

Saat ditanya dari mana memperoleh sabu, pelaku AEP tasi mengaku dari R. Orang ini merupakan seorang napi lapas Kabupaten Sragen. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024