Polres Sukoharjo Pantau Apotek di Pelosok Desa Atas Intruksi Menkes Tentang Penjualan Obat Sirup

Polres Sukoharjo saat melakukan pantauan apotek di Sukoharjo.

Tema : Kesehatan | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Dari sidak ke beberapa apotek di wilayah Kabupaten Sukoharjo, kita dapati bahwa pihak apotek maupun masyarakat telah mengetahui intruksi dari Kemenkes," __Jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

SUKOHARJO- Pemantauan apotek-apotek dilakukan Polres Sukoharjo. Langkah kepolisian setelah adanya instruksi Kementrian Kesehatan untuk tidak menjual obat sirup sementara waktu. Sedangkan ini disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

"Dari sidak ke beberapa apotek di wilayah Kabupaten Sukoharjo, kita dapati bahwa pihak apotek maupun masyarakat telah mengetahui intruksi dari Kemenkes," jelasnya.

Petugas kepolisian dengan dipimpin Ipda Endro Cahyono melakulan sidak, Sabtu (22/10/2022). Kemudian hasilnya pihak apotek juga telah melakukan penyetopan penjualan obat sirup. Dalam hal ini hingga ada intruksi lebih lanjut.

Polres Sukoharjo saat melakukan pantauan apotek di Sukoharjo.

"Terkait hal tersebut, agar masyarakat tidak panik," ujarnya.

Karena masih ada ketersediaan farmasi ataupun obat-obatan yang lebih aman dikonsumsi. Selain itu pihaknya mensosialisasikan atas instruksi tersebut ke apotek yang buka ke pelosok desa. Perlu diketahui intruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Hal ini tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. Kemudian surat itu ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

Kasus terbanyak tercatat berada di DKI Jakarta 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus. IDAI bersama Kementerian Kesehatan masih meneliti penyebab dari penyakit ini. Data terakhir kasus gangguan ginjal akut misterius per 18 Oktober 2022 tercatat 192 kasus di 20 provinsi. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024