Sindikat Bekasi Pencuri Kabel Bawah Tanah Ditangkap, Melibatkan Tiga Oknum Polisi dan Oknum Tentara Tugas di Solo

PLT Kapolresta Solo Kombes Pol Alfian Nurrizal.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Tujuh warga Kabupaten Bekasi dan lainnya oknum anggota senior," __Jelas PLT Kapolresta Solo Kombes Pol Alfian Nurrizal, saat dikonfirmasi Sabtu (04/10/2022).

SOLO- Sindikat asal Bekasi diduga pencurian kabel telkom bawah tanah ditangkap Polresta Solo. Sebanyak 11 orang ditangkap dengan diantaranya 3 oknum polisi dan 1 oknum TNI. Hal ini disampaikan PLT Kapolresta Solo Kombes Pol Alfian Nurrizal.

"Tujuh warga Kabupaten Bekasi dan lainnya oknum anggota senior," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (04/10/2022).

Mereka tertangkap sedang aksi di jalan kawasan perempatan BK Sumber, Banjasari, Selasa (27/09/2022). Petugas polisi saat itu mencurigai aktivitas dilakukan dinihari pukul 01.00 WIB. Kemudian petugas menangkapnya beserta barang bukti diduga sebagai sarana kejahatannya.

"Barang bukti disita berupa 4 mobil jenis Avansa, Ertiga, Aila, dan granmax. Selain itu 7 linggis, tujuh pasak, 3 palu, 1 kapak, serta 1 cangkul besi," ujarnya.

Dari penyidikan teridentifikasi mereka berusia 44 tahun hingga 46 tahun. Dari ketujuh warga ini berinsial Dd, L, S, M, G, E dan L. Peran mereka melakukan penggalian kabel dari tembaga yang tidak digunakan. 

"Yang diambil kabel didalam tanah. Karena kabel ini sudah diganti jenis optik," tandasnya.

Sedangkan tiga oknum dari satuan berbeda berinsial MB, U, dan AS berperan mengatur jalan dan mengawasi. Dengan begitu masyarakat hanya tahu ada proyek penggalian. Kemudian semua disiapkan oleh pelaku berinsial M, A, dan W. Tidak hanya itu, penyidikan ini terungkap aksi yang sama seminggu sebelumnya.

"Dilakukan disaluran kabel yang sama di titik lain kawasan Banjarsari (Sumber -red). Hasilnya dijual seharga Rp 50 juta," terangnya.

Pasal yang menjeratnya yakni 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dilakukan bersama. Sedangkan pasal pidana oknum polisi ini 363 KUHP Jo 55 Jo 53 tentang ikut serta dengan menikmati hasilnya. Penanganan oknum ini dilakukan pidana terlebih dahulu serta berikutnya kode etik.

"Oknum ini sebelumnya telah mengenal tersanga warga ini sebelum melakukan tindakan ini," terangnya.

Pihaknya akan mengembangkan penadah kejahatan sebelumnya. Selanjutnya oknum tentara menjalani proses kontinuitas dengan diserahkan ke denpom. Secara terpisah, Komandan Denpom IV / 4 Surakarta, Letkol Ahmad Suraidy membenarkan itu. 

"Yang TNI sudah masuk tahap penyilidikan dan tersangka sudah ditahan sejak kami amankan pada malam kejadian," tegasnya.

Kemudian tersangka oknum polisi, dan sipil sudah diamankan Polresta Solo, lanjut dia. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024