Berkas Perkara Perusakan Tembok Bekas Keraton Kartasura Dilimpahkan Kejari

Kondisi tembok bekas Keraton Kartasura yang diduga dirusak.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Ada 15 barang bukti. Termasuk tersangka MKB kita serahkan. Tugas kami sudah selesai," __Ujar Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, Sukronedi.

SUKOHARJO- Berkas perkara dugaan perusakan tembok bekas Keraton Kartasura diserahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar. Berikut juga 15 barang bukti, Senin (03/10/2022). Hal ini disampaikan Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, Sukronedi.

"Ada 15 barang bukti. Termasuk tersangka MKB kita serahkan. Tugas kami sudah selesai," ujarnya.

Barang bukti tersebut yakni alat berat atau eskavator yang digunakan untuk menjebol tembok. Kemudian sample batu bata dari tembok bernama Benteng Baluwarti. Serta ada dokumen terkait atas dugaan tersebut.

"Nanti pihak kejaksaan (Kejari Sukoharjo) yang akan melimpahkan (berkas kasus) ke pengadilan (Pengadilan Negeri Sukoharjo)," katanya.

Kemudian tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Sukoharjo hingga 20 hari ke depan sejak senin ini. Adapun tersangka ini merupakan pemilik tanah tempat sebagian tembok atau Benteng Baluwarti itu berdiri. Warga Dukuh Klewer, Desa Sraten, Kecamatan Gatak, Sukoharjo itu menjadi pihak yang bertanggung jawab.

"Atas dugaan kerusakan benteng sebagai bangunan cagar budaya," ujarnya.

Pelimpahan ini juga dikatakan Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo. Ada lima JPU yang ditunjuk dari kejaksaan ini dan kejaksaan tinggi Jawa Tengah. Sedangkan tersangka dijerat Pasal 105 Jo Pasal 166 Ayat 1 tentang cagar budaya.

"Kami belum bisa memastikan jadwal sidang karena yang menetapkan nanti hakim. Tapi dari kami akan segera berkoordinasi agar bisa segera diproses," kata Galih. 

Adapun Kuasa Hukum MKB, Bambang Ary Wibowo, menyatakan pihaknya sebenarnya telah mengajukan permohonan tahanan luar untuk kliennya. Namun, permohonan itu tidak dikabulkan oleh Kejaksaan Tinggi.

"Dari pihak Kejaksaan Tinggi meminta tetap dilakukan proses penahanan agar bisa mempercepat proses hukumnya. Tapi tadi kita sepakati proses ini tidak akan lebih dari 20 hari," kata Bambang. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024