Rekontruksi Pengeroyokan Tewaskan Teman Sebanyak 39 Adegan

Tersangka melakulan pengroyokan dalam rekontruksi di perumahan kawasan Kabupaten Wonogiri, Selasa (11/10/2022). 

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi,” __Jelas Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo.

SUKOHARJO- Rekontruksi dugaan pengeroyokan dilakukan Polres Sukoharjo, Selasa (11/10/2022). Ada 39 adegan tindakan kekerasan yang menyebab kematian korban. Sedangkan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo.

"Rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi,” jelasnya.

Selanjutnya rekontruksi digelar di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (11/10/2022). Korbannya bernama Alan Suryawan (28) warga Gunung Kukusan, Giriwarno, Kecamatan/ Kabupaten Wonogiri. Ia meregang nyawa setelah dianiaya oleh sejumlah orang. 

"Rekontruksi awalnya di rumah teman korban di wilayah Nguter, Sukoharjo," jelasnya.

Dilanjutkan di perumahan Wonogiri serta aliran Sungai Bengawan Solo. Langkah pihaknya ini mencari keterkaitan antara keterangan saksi dan tersangka. Selanjutnya, hasil dari rangkaian rekonstruksi kalau korban dipastikan tewas setelah dikeroyok. Ini dilakukan para tersangka pada hari kejadian, Minggu (03/07/2022) sekira pukul 01.00 WIB di sekitar perumahan Alas Kethu. 

"Jadi setelah acara di perumahan selesai, tiga tersangka itu membawa korban dari perumahan ke aliran sungai,” imbuh Kasat Reskrim.

Salah satu pinggiran sungai Bengawan Solo tempat korban dibuang. Petugas merekonstruksi tindakan tersangka tersebut.

Korban ini dibuang di sungai Bengawan Solo dekat jembatan Timang untuk menghilangkan jejak.
Lantas polisi menemukan mayat mencurigakan di sungai sehingga dilakulan penyelidikan. Tiga tersangka ditangkap awal yakni MTC (20) warga Giripurwo Wonogiri, TNC (23) warga Jendi Wonogiri, dan BS (25) warga Kerjo Karanganyar.

"Untuk inisial dua tersangka yang diamankan belakangan adalah N dan I," ujarnya.

Sedangkan dua tersangka tambahan ini terlibat melakukan pemukulan terhadap korban. Mereka melakulan di perumahan tempat kejadian. Sementara tiga tersangka yang ditetapkan pertama melakukan pemukulan dan juga membuang korban di aliran sungai.

"Jadi setelah acara di perumahan selesai, tiga tersangka itu membawa korban dari perumahan ke aliran sungai,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana. Ancamannya kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024