Mabuk Bermodal Clurit, Sambar Tas Diatas Panggung Dangdut Diringkus

Pelaku yang membawa clurit bersama Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika.

Tema : Hukum | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Dengan sajam itu, menganiaya korban sesuai mengambil tas, " __Jelas Kepala Kepolisian Resort Kota Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, Sabtu (29/10/2022).

SOLO- Pria berinsial HG ditahan Polresta Solo. Lantaran bawa senjata tajam terpaksa diringkus. Hal ini dikatakan Kepala Kepolisian Resort Kota Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi.

"Dengan sajam itu, menganiaya korban sesuai mengambil tas, " jelasnya, Sabtu (29/10/2022).

Tindakan mengambil tas ini diatas panggung dangdut di kawasan Alun- Alun Kidul Keraton Surakarta. Namun diketahui oleh penonton diantaranya korbannya bernama Ricky. Ketika itu tersangka asal Semanggi Solo merasa terdesak berusaha melawan.

"Ketika itu didekati korban justru mengeluarkan clurit dari balik baju, diarahkan ke korban hingga terkena lengan," ujarnya.

Selanjutnya, korban mengalami luka dengan tujuh jahitan. Dan tersangka ditangkap beserta motor yang digunakan saat kabur. Karena saat mengambil berusaha kabur tapi terjatuh di jalan saat dikejar warga. 

"Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa sajam dengan ancaman hukuman sepuluh tahun," jelasnya.

Termasuk pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Tersangka saat ditanya petugas mengaku awalnya beli obat orang tuanya.

"Sampai dekat perempatan Gading ketemu teman pengamen. Diajak mabuk. Dan beri clurit buat jaga-jaga," jelasnya.

Namun sesampai di lokasi hiburan justru membuatnya melakukan senekat itu. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024