Penyitaan Obat Sirop Bukan Wewenang Polresta Solo

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Tema : Kesehatan | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"Tentu kami akan mengikuti petunjuk dan arahan dari satuan atas," __Tegas Kapolresta Solo Kombes Polisi Iwan Saktiadi. 

SOLO- Bukan menjadi kewenangan Polresta Solo untuk penyitaan obat sirop anak. Hal ini terkait Surat Edaran Menteri Kesehatan terkait peredaran obat yang menyebabkan gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal. Hal ini disampaikan Kapolresta Solo Kombes Polisi Iwan Saktiadi. 

"Tentu kami akan mengikuti petunjuk dan arahan dari satuan atas," tegasnya.

Artinya, pihaknya tidak gegabah dan tidak mau gagal untuk melakukan tindakan. Dimana, justru akan membuat gaduh masyarakat. Meski begitu, Iwan menegaskan tidak tutup mata menyikapi masalah tersebut.

"Beberapa waktu yang kemarin, kita menurunkan dari satuan Reskrim untuk berkoordinasi dengan apotek-apotek," jelasnya.

Namun bukan untuk melakukan penyitaan ataupun pengamanan beberapa sirop yang terindikasi. Kemudian mengimbau kepada apotek-apotek tersebut, dimana mereka lebih tahu dalam bidang itu.

"Pengelola apotek juga diminta untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat terkait kondisi saat ini. Sambil menunggu perkembangan dari pemerintah," ungkapnya.

Rencanannya,pihaknya akan mengundang kantor Loka BPOM Kota Solo. Berikut juga pihak Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, perwakilan pengusaha apotek. Begitu juga Ikatan Apoteker Kamis (27/10/2022) besok.

"Agar kita, seluruh stekholder terakait memiliki visi dan misi yang sama dalam menyikapi situasi saat ini. Jangan sampai terjadi perbedaan suara," pungkasnya.

Perlu diketahui, inspeksi mendadak (sidak) digelar Dinas Kesehatan Kota Solo di toko obat. Berikut juga di klinik, rumah sakit, pedagang besar farmasi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih.

"Dari 5 jenis obat sirop yang dilarang BPOM, kami menemukan dua jenis di Solo," katanya.

Pihaknya ini menindaklanjuti atas Kementerian Kesehatan. Hal ini terkait peredaran obat sirop yang menyebabkan gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal. Sedangkan inspeksi ini sudah dimulai sejak Kamis pekan lalu yang totalnya ada 17.272 kemasan obat. (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024