Persis Solo Kirim Surat Ke PSSI, Desak Gelar KLB

Direktur Utama Persis Solo, Kaesang Pangarep.

Tema : Olahraga | Penulis : Agung Huma | Foto : Agung Huma | Pengunggah : Elisa Siti

"PSSI untuk melakukan KLB selambat-lambatnya 30 hari pasca surat tersebut dikirim," __Jelas Direktur Utama Kaesang Pangarep, secara tertulis diterima Bengawan News, Rabu (26/10/2022).

SOLO- Tekad bulat Persis Solo mendesak diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. Ini yang disampaikan Direktur Utama Kaesang Pangarep. 

"PSSI untuk melakukan KLB selambat-lambatnya 30 hari pasca surat tersebut dikirim," jelasnya secara tertulis diterima Bengawan News, Rabu (26/10/2022).

Tidak hanya itu, ada enam poin telah menjadi isi surat yang dikirim ke PSSI. Diantaranya meminta pengusutan tuntas insiden Kanjuruhan. rmasuk pemberian ganti kerugian kepada semua korban. Selanjutnya, mereformasi kepengurusan Komite Eksekutif, mengganti direktur operator liga, amandemen statuta. Menuntut Asprov tak lagi hanya menjadi corong pengurus pusat tapi memiliki program kerja yang kongkret.

"Selanjutnya PERSIS berharap agar tuntutan tersebut di atas bisa dipenuhi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) melalui KLB demi sepak bola nasional yang lebih baik dan bermartabat," terangnya.

Surat ditandatanganinya dilayangkan kepada Ketua PSSI hanya satu hari berselang pasca ia bersama pemegang saham Persebaya Surabaya, Azrul Ananda. Keduanya waktu itu menyatakan akan mengajukan penyelenggaraan KLB PSSI. Ini disampaikan keduanya ini usai bertemu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Senin (24/10/2022). (*)

Berikut enam poin yang diajukan Persis Solo untuk dibahas dalam KLB PSSI :

1. Pengusutan tuntas Insiden Kanjuruhan, termasuk pelaksanaan proses hukum dan pertanggungjawaban moral sesuai dengan rekomendasi dari TGIPF. Siapapun yang bertanggungjawab, harus segera diproses hukum tanpa tebang pilih dan transparan.

2. Memberikan hak ganti kerugian kepada seluruh korban insiden Kanjuruhan, sekaligus jaminan keselamatan dan keamanan bagi para saksi untuk memberikan keterangan dalam proses hukum.

3. Mereformasi jajaran kepengurusan Komite Eksekutif dengan sosok yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.

4. Mengganti direktur operator liga yang kini berstatus sebagai tersangka, agar bisa fokus pada penyelesaian proses hukum.

5. Amandemen statuta yang isinya bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik. Statuta PSSI harus menjadi pedoman yang memiliki prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).

6. Menuntut Asosiasi Provinsi (ASPROV) untuk tidak sekadar menginduk pada keputusan pusat, tapi juga memiliki program kerja yang konkret dan terlibat aktif dalam pengembangan ekosistem sepakbola di wilayah yang dinaungi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024