Foksri Solo : Pemkot Jangan Ragu Revitalisasi di Lahan Sriwedari Sudah Ada Pegangan Hukum
Stadion Sriwedari Solo saat digunakan upacara bendera beberapa waktu lalu oleh Pemerintah Kota Solo.
"Pemkot Solo untuk jangan ragu-ragu melanjutkan revitalisasi dan pembangunan seluruh kawasan Sriwedari," __Kata Pembina Forum Komunikasi Sriwedari (Foksri) Solo, BRM Dr Kusumo Putro SH, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022).
SOLO- Sambutan positif berbagai pihak atas sengketa lahan Sriwedari Mahkamah Agung. Seperti halnya Pembina Forum Komunikasi Sriwedari (Foksri) Solo, BRM Dr Kusumo Putro SH.
"Pemkot Solo untuk jangan ragu-ragu melanjutkan revitalisasi dan pembangunan seluruh kawasan Sriwedari," kata Kusumo saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022).
Revitaliasi maupun pembangunan kawasan Sriwedari bakal berdampak besar. Dalam hal ini terhadap kesejahteraan warga yang mencari rezeki di kawasan tersebut. Sebanyak 3.000 an orang mengais rezeki mulai kios jual beli buku bekas, pigura hingga seniman pementasan wayang orang.
Pembina Forum Komunikasi Sriwedari (Foksri) Solo, BRM Dr Kusumo Putro SH saat di Pengadilan Negeri Kota Solo.
"Saya yakin revitalisasi dan pembangunan nantinya akan membangkitkan sektor perekonomoian dan UMKM," ucapnya.
Disisi lain ia melihat Sriwedari ini dikenal ikon budaya Kota Solo sehingga tidak ingin roh budaya hilang. Sebagai pengacara kondang ia melihat perspektif hukum. Dengan putusan itu, justru memperkuat secara hukum Pemerintah Kota Solo untuk revitalisasi.
"Selama pemerintah kota ini memegang Hak Pakai (HP), ada aturannya. Disitu diterangkan wajib revitalisasi, kalau tidak maka melanggar," ujarnya.
Perlu diketahui, MA menerbitkan surat putusan No. 2085 K/Pdt/2022 terkait sengketa lahan Sriwedari. Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemerintah Kota Surakarta cq Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (*)
Komentar
Posting Komentar