KPU Solo Mulai Rekapitulasi, Ada Saksi Tidak Tanda Tangan
" Itu sudah hak saksi. Dan sudah diatur di PKPU. Sepanjang nanti, mengisi berita acara khusus, " -Ketua KPU Kota Solo, Bambang Christianto.
SOLO, Ada beberapa saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak tanda tangan hasil suara. Namun tidak menghalangi sidang pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara perolehan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo. Hal ini dikatakan Ketua KPU Kota Solo, Bambang Christianto,Sabtu (02/03/2024).
" Itu sudah hak saksi. Dan sudah diatur di PKPU. Sepanjang nanti, mengisi berita acara khusus, " ujarnya.
Semua alasan saksi tidak menandatangi hasilnya maka masuk berita acara. Sesuai dengan PKPU maka proses rekap tetap berlangsung ke tahap berikutnya. Ia mencontoh di kawasan Banjasari Solo dengan berbagai alasan.
" Dari tentang plano, kotak, hingga intruksi partai. Tapi semua sudah clear, " terangnya.
Selanjutnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi digelar tingkat KPU di Kota selama dua hari. Untuk mengawali pleno rekapitulasi deng membuka kotak daerah pemilihan satu yakni Kecamatan Pasar Kliwon dan Kecamatan Serengan. Dari rencana lima daerah pemilih yang akan dihitung perolehan suara.
" Skema pelaksanaan dua hari untuk pelaksanaan tapi diharapkan satu hari selesai, " terangnya.
Baca juga : Jelang Coblosan, KPU Solo Catat Jumlah DPTb Solo 5000 Lebih Hingga Musnahkan Surat Surat Rusak
Pada kesempatan itu Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono mengatakan berharap semua lancar karena sudah dilalui tahapan dengan baik. Berikut disaksikan dari saksi-saksi pasangan calon, calon legislatif, DPD maupun partai. Hasil rekap ditingkat TPS juga diharapkan tinggal di sahkan saja di KPU Solo.
" Kita diharapkan calon yang muncul bagus, yang bisa memgimplementasikan kepads masyarakat, " tandasnya.
Hasil yang baik dan lancar maka ia berharap kembali, bisa sampai nanti di Pemilihan Daerah (Pilkada) Kota Solo. (Agung Huma)
Komentar
Posting Komentar