Kuasa Hukum Mahasiswa Almas Penggugat Gibran Bantah Persengkokolan Bersama Keluarga Jokowi
" Jika ada persengkokolan jahat, permufakatan jahat atas putusan judicial review putusan MK , silahkan mengajukan gugatan intervensi, " - Kuasa Hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi, Jumat
" Jika ada persengkokolan jahat, permufakatan jahat atas putusan judicial review putusan MK , silahkan mengajukan gugatan intervensi, " jelasnya.
Ia menyampaikan ini karena pihaknya dikabarkan ada persengkokolan atau orderan. Dalam hal ini dari Keluarga Presiden Joko Widodo maupun Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan ini terkait, judicial review perkara no 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi.
" Kami mohon untuk menjadi saksi dalam gugatan wanprestasi, " ujarnya.
Baca juga: Mediasi Gugatan Wanprestasi Gibran Deadlock
Kepada pihak siapapun yang mengajukan gugatan intervensi dan saksi dalam gugatan wanprestasi mendapat imbalan upah. Ia menyebut upahnya Rp 10 juta seperti yang dilakulan pijaknya terkait gugatan Ariyo Lestari terkait pilpres waktu itu. Yang dilakukan Almas yakni hanya ingin belajar hukum ketika menggugat tentang usia pilpres.
" Kita sebagai kuasa hukum pernah mengajukan 4 kali gugatan di MK dan diterima. Itu juga tidak ada kepentingan, " terangnya.
Ditengah perjalanan gugatan wanprestasi, ia mengatakan mengirimkan ke instansi hukum atas pernyataan ini. Pada kesempatan berbeda, Sidang Gugatan Wanprestasi Gibran pads tahapan replik duplik. Hal ini dikatakan Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto saat dikonfirmasi. Jawaban Gibran pada replik, Faiz Kurniawan sebagai kuasa hukum mengklaim siap membuktikan dalil. (Agung Huma)
Komentar
Posting Komentar