Berkas Pencucian Uang Dinyatakan Lengkap, Kapolresta Solo Bakal Menahan Eks Manajer Persis Solo

" Kami bersyukur sekarang sudah P21, " - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo, Komisaris Polisi Ismanto Yuwono.

SOLO - Perjalanan hukum perkara kasus Tindak Pidana Pencuci Uang yang menjerat mantan manajer Persis Solo, Waseso cukup panjang. Namun akhirnya berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota (Polresta) Solo, Komisaris Polisi Ismanto Yuwono.

" Kami bersyukur sekarang sudah P21, " katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (08/02/2024).

Mantan Manager Persis Solo. (Dokumen)

Bahkan pembuktian dari penyidik sudah dianggap cukup oleh Kejaksaan Negeri Kota Solo. Lantas untuk pelakasnaan tahap kedua berkoordinasi dengan kejaksaan tersebut. Kasus yang berjalan lima tahunan, Ismanto tak menampik kalau ada kerumitan.

" Sempat beberapa kali dikembalikan jaksa untuk dilengkapi atau P-19, " tandasnya.

Menurutnya, konflik antara pelapor yang juga korban Roestina Cahyo Dewi dan tersangka Waseso adalah hubungan kerja sama. Hal itu dibuktikan dengan adanya rekening bersama yang membuat kasus ini cukup rumit. Dengan begitu, membuat penyidik perlu waktu yang cukup lama mengungkap perkara ini.

" Cukup lama kasus ini, " ucap kasat.

Dengan dinyatakan berkas lengkap Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyebut jika tidak menutup kemungkinan bakal menahan Waseso. Karena pelimpahan ke kejaksaan kan harus tersangka dan barang bukti.

BACA JUGA : 📱Korban TPPU Mantan Manager Persis Solo Sebut Jaksa Persulit Berkas

Perlu diketahui, audit forensik yang dilakukan auditor Dian Djandra asal Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor: 00001/2.1271/AI/12/1636-1/0/II/2023, 6 Februari 2023 silam. Disitu disimpulkan adanya TTPU dengan kerugian 1.754.469 dolar AS yang dialami korban Roestina Cahyo Dewi.

Berdasarkan hasil audit forensik itu pula, kejahatan TPPU yang dilakukan Waseso. Hal ini digunakan untuk membeli 14 aset tanah hingga satu unit mobil mewah.(Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024