Penyerangan Gerombolan Bersajam Meletus Tembakan, Seorang Tewas Dan Tiga Pelaku Ditangkap

" Terjadi penyerangan dan pelaku melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban,” - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora. 


KARANGANYAR - Lantaran ikut geruduk gerombolan bersenjatakan benda tajam berujung maut. Seorang dari mereka bernama Yudha Bagus Setiawan, warga Banyudono, Boyolali tewas terkena tembakan, Jumat (26/01/2024). Sedangkan ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora. 

" Korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah, " terangnya.

Lokasi rumah itu terletak di Kelurahan Tohudan, Colomadu, Karanganyar. Bahkan ada tindakan penyerangan ke rumah tersebut tapi terdengar suara tembakan. Hal ini membuat rombongan berusaha kabur serta disusul korban jatuh.

" Terjadi penyerangan dan pelaku melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban,” ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora (tengah) menyampaikan ungkap kasus penembakan. (Istimewa)

Dari penyelidikan kepolisian terungkap pelaku penembakan yakni S alias K (46) warga Tohudan, Colomadu Karanganyar. Yang bersangkutan menembak korban dari belakang tembus dada. Bahkan dua orang teman pelaku ditangkap karena terlibat penganiayaan korban. 

" Turut serta melakukan pemukulan dan menendang ketika korban terkapar. Dan ini berakibat mempercepat kematian korban, " ujarnya.

Keduanya ini yakni D.E alias E.R (44) warga Mojosongo Boyolali, dan P (44) warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali. Barang Bukti diamankan yakni satu pucuk Senpi, 5 selongsong, 1 proyektil dan 2 DVR CCTV. Berikutnya juga sorban milik korban. 

" Polisi juga telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut, " terangnya.

Baca juga ; Cawapres Gibran Katakan Kasus Penembakan Relawannya Sudah Ditangani Polisi

Tersangka S alias K dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dan juga pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman 20 tahun dan paling berat dihukum mati.

Sedangkan dua tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang ikut serta pembunuhan.

" Dan atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan yang berakibat matinya seseorang, " tegasnya.

Berikut ancaman pidananya penjara paling lama lima belas tahun. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024