Pasar Ikan Balekambang Dulu Dipersoalkan, LAPAAN RI Menyayangkan Beroperasi

" Sangat menyayangkan tempat kulakan ikan di Balekambang masih beroperasi hingga saat ini, " - Ketua Umum LAPAAN RI Jawa Tengah, Dr Kusumo Putra SH, MH.

SOLO - Aktivitas pasar ikan di Taman Balekambang, Kota Solo kembali disorot Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN-RI) Jawa Tengah. Bahkan elemen masyarakat ini menyayangkan pasar ini justru beroperasi. Hal ini dikatakan Ketua Umum LAPAAN RI Jawa Tengah, Dr Kusumo Putra SH, MH.

" Sangat menyayangkan tempat kulakan ikan di Balekambang masih beroperasi hingga saat ini, " ujarnya, Rabu (28/02/2024).

Pasar Ikan Balekambang beberapa waktu lalu. 

Padahal pihaknya telah mempersoalkan lokasi itu hingga tahap audit inspektorat. Hasilnya, kata Kusumo, kalau Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo dulu akan memindahkan pasar tersebut. Bahkan akan dibangun pasar ikan yang lokasinya digabung dengan pasar hewan. 

" Itu disampaikan kira kira setahun yang lalu. Hingga saat ini tidak teralisasi. Bahkan, sampai sekdanya pensiun, " ujarnya.

Ada beberapa juga yang membuatnya prihatin yakni adanya pelanggaran hukum serta perundangan dilanggar. Ditambah, pelanggaran kerjasama pemanfaatan dan pidana. Termasuk hal - hal lain terkait pemanfaatan lahan yang bukan pada tempatnya sebagai pasar oprokan. Dimana, menurut Kusumo, itu bukan tempatnya.

" Sangat disayangkan sekali, pemkot tidak jelas arahnya kemana. Kalau punya rencana harusnya ditindaklanjut, " ujarnya.

Dinilainya pemerintah kota ini berbohong atas realisasi pasar ikan. Lantas desain revitalisasi yang paparkan pihak pengelola kepada pemkot, ia menegaskan harus ditolak. Karena apa, lanjut dia, kawasan Balekambang itu bukan peruntukan sebagai sebuah pasar.

" Dari awal, saya tidak pernah menolak berdirinya pasar ikan di Kota Solo, karena memang belum ada pasar perkulakan ikan segar, tapi tempat jangan di sana ( Balekambang) ," tegasnya.

BACA JUGA: 📱Pengelolaan Pasar Ikan Higienis Balekambang Disebut Lapaan RI Ada Dugaan Pelanggaran Hukum

Kawasan tersebut lebih baik sebagai pusat oleh-oleh, kuliner, souvenir karena itu lebih pas dan serasi. Supaya tidak kontradiktif dengan taman wisata sebagai pusat budaya jawa di Indonesia. Menurutnya kalau dijadikan sebuah pasar maka ada banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah kota.

" Amdal nya bagaimana, lingkungannya bagiamana, lalu pembuangannya bagaimana. Karena ini ikan, punya bau sangat kuat, " jelasnya.

Kembali ditegaskan pemkot tidak perlu menanggapi usulan desain dari pengelola tersebut. Kalau mensentujui maka pihaknya akan melakukan gugatan. Apalagi ada spanduk bertuliskan Pasar Balekambang tidak tutup, ia menganggap tulisan pasar itu menunjukkan pemerintah kota menyetujui disitu ada pasar. 

" Padahal itu bukan pasar, tapi itu perkulakan ikan, " ucapnya.

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono saat dikonfirmasi membenarkan ada penyampaian desain dari pengelola. Namun demikian pihaknya masih mengkaji. (Agung Huma)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024