Respon Digugat Wanprestasi Oleh Penggugat Batas Usia Capres Cawapres, Gibran Sampaikan Akan Ditindaklanjuti
" Ya nanti kami tindak lanjuti ,"- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
SOLO - Digugat wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru direspon Gibran Rakabuming Raka. Meskipun tidak banyak dikatakan, Gibran yang juga Cawapres Nomer Urut 2 mengatakan akan ditindak lanjuti.
" Ya nanti kami tindak lanjuti ," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (1/2/2024).
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Dokumen)
Berkas gugatan yang menuntut ganti rugi Rp 10 juta untuk biaya sewa kontrak ia mengatakan sama. Bahkan ia tidak tahu akan berterima kasih atau tidak setelah itikad itu menjadi alasan gugatan. Baik itu dengan cara jumpa pers atau perjanjian lain.
" Saya nggak tahu," ujarnya sambil buru-buru masuk ke dalam mobil.
Baca juga : Gibran Digugat Almas Karena Tidak Terimakasih Pasca MK Loloskan Sebagai Cawapres
Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru, mahasiswa UNSA yang sebelumnya menggugat batasan usia capres cawapres. Selanjutnya Gibran digugat atas dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, oleh Almas Tsaqibbirru.
Gugatan itu dilayangkan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres dan cawapres yang kemudian meloloskan Gibran menjadi Cawapres. Hal ini dibenarkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kota Solo Bambang Aryanto. (Agung Huma)
Komentar
Posting Komentar