Bapenda Bersama Satpol PP Kota Solo Menertibkan Pajak Sasar 80 Usaha Kuliner

" Sesuai data 2023, kami perlu ada peningkatan ketertiban membayar pajak, " - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat.

SOLO, Pembinaan dan penertiban perda pajak resto terhadap pelaku usaha di Kota Solo. Karena sejumlah wajib pajak kurang taat membayar pajak khususnya pajak resto. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat.

" Sesuai data 2023, kami perlu ada peningkatan ketertiban membayar pajak, " terangnya, Kamis (22/02/2024).

Lokasi kuliner di salah satu Kota Solo. 

Pihaknya akan mendatangi, klarifikasi, komitmen selanjutnya. Termasuk kewajiban yang harus dibayarkan. Namun visitasi kali ini dilakukan secara komprehensif dengan menggandeng Satpol PP Kota Solo.

" Kami melakukan sendiri kurang dapat respons yang baik maka perlu penegakkan perda, " terangnya.

Untuk pembinaan dan penertiban ini menyasar 80 pelaku usaha yang tidak taat. Selanjutnya, lima tim gabungan visitasi menyasar lima wilayah kecamatan di Kota Solo mulai Jumat lalu. Tim gabungan mayoritas menyasar wajib pajak yang merupakan pengusaha kuliner. 

" Tim gabungan itu menegakkan perda dengan cara persuasif, " ujarnya.

Baca juga : Memaksimalkan Pajak Kota Solo Menyasar PKL Bakso, Soto, Tahu Kupat.

Secara terpisah, Kepala Bidang Penagihan pada Bapenda Kota Solo Mohamad Rudiyanto kalau ada ada temuan ada wajib pajak membayar dengan nilai yang sama atau flat setiap bulan. Ini sejak tiga tahun terakhir ketika banyak event di Kota Solo

" Seharusnya potensinya bisa bertambah, kondisi sepi potensinya turun,” ungkap dia.

 Ada salah satu restoran yang sedang tahap pemulihan setelah pandemi Covid-19. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024