KIP Jateng Pertama Kali Partisipasi Monitoring Pemilu 2024
" Masyarakat berhak mendapatkan layanan keterbukaan informasi publik tentang pemilu dan pemilihan, "-Anggota/Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto, SH
SOLO - Pertama kali dilakukan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah berpartisipasi untuk monitoring atau pemantauan pelaksanaan Pemilu 2024. Ha ini dikatakan Anggota/Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sutarto, SH.
" Masyarakat berhak mendapatkan layanan keterbukaan informasi publik tentang pemilu dan pemilihan, " terangnya, Sabtu (17/02/2024).
Baca juga ; Bawaslu Solo Tidak Menemukan Pelanggaran Pemilu 2024
Dan memastikannya hak tersebut menjadi tujuan pihaknya. Berikut juga akan berpartisipasi kembali dalam Pilkada yakni Gubernur dan Walikota/Bupati di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Setiap informasi Pemilu dan Pilkada bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
" Kecuali, terhadap informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, " lanjutnya.
Setiap informasi Pemilu dan Pilkada yang bersifat terbuka harus dapat diperoleh secara cepat, tepat waktu. Berikut, berbiaya ringan, serta dengan cara sederhana. Dalam hal ini untuk menjaga kemanfaatan dan atau nilai guna informasi dalam tahapan penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang sedang berjalan.
" Komisi Informasi merupakan lembaga negara mandiri yang membuat standar layanan informasi dan menyelesaikan sengketa informasi badan publik, " ujarnya.
Forkompinda saat berada di TPS 23 Danusuman Kota Solo beberapa waktu lalu. (Istimewa)Lanjutnya, informasi tentang pemilu dan pemilihan juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 Tahun 2019. Dengan begitu, pihaknya juga sudah mempersiapkan diri apabila nanti ada sengketa. Hal ini terkait informasi Pemilu & Pilkada. " Pastinya, wilayah Provinsi Jawa Tengah, " tandasnya. (Agung Huma)
Komentar
Posting Komentar