Diduga Melanggar Izin, Bar Kawasan Gedongan Disegel Satpol PP Karanganyar

KARANGANYAR- Bangunan bar di wilayah Desa Gedongan, Colomadu disegel Satpol PP dan tidak diizinkan beroperasi. Diduga tempat usaha tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini dikatakan Kasi Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Agung Prasetyo.

"Tidak diizinkan beroperasi. Sampai (penyegelan) kapannya belum tahu," ucapnya, Rabu (05/01/2021).

Upaya penindakan ini pada tanggal 4 Januari 2022 ini telah berkoordinasi sebelumnya dengan pihak pengelola. Hasilnya pihak ini telah menerima keputusan tersebut. Dari keterangan diterimanya, Agung menjelaskan kalau kondisi tempat ini sudah kondisi tutup sejak 31 Desember 2021.

"Dari hasil audiensi antara Forum Masyarakat Gedongan Bersatu (FMGB) dengan bapak Bupati, juga menjadi dasar kami melakukan penindakan ini," terangnya.

Dalam audiensi ini Ketua FMGB, Bandung Gunadi mengatakan ada beberapa keluhan ini masyarakat. Diantaranya, legalitas tempat usaha yang berdiri diatas lahan kas desa. Selain itu, jam operasional dan live musik hingga dini hari serta penjualan miras. Setahunya, izin usaha dalam aplikasi Online Single Submission (OSS) tersebut untuk usaha restoran.

"Beberapa juga yang kami tuntut yakni menutup secara permanen bar tersebut, membongkar seluruh bangunan bar. Mengembalikan fungsi semula sebagai lahan pertanian dan menghentikan semua proses administrasi pertanahan," tandasnya.

Terkait perizinan usaha dengan alih fungsi usaha, Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan belum ada. Pihaknya belum memperbolehkan beroperasi. Selanjutnya ia menerangkan prosedural perencanaan apapun termasuk pemanfaatan lahan kas desa. Dalam hal ini kepala desa harus mengetahui.

"Harus dibicarakan di tingkat desa. Setelah ada pembicaraan antara kades dengan BPD dan telah disepakati maka surat izin disampaikan dari pihak desa melalui camat kepada bupati," terangnya.

Selanjutnya bupati melakukan kajian tata ruang serta perlunya diizinkan atau tidak untuk diterbitkan. Setelah itu desa dengan BPD musyawarah dibentuk kepanitiaan dengan SK kepala desa difasilitasi camat.

"Itu ilegal oleh karena kita akan tertibkan sampai semuanya jelas, sesuai prosedur," ungkapnya. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024