Polres Boyolali dan Sukoharjo Hancurkan Ratusan Knalpot Brong Berpotensi Laka

Sukoharjo- Ratusan knalpot bising atau dikenal brong dimusnahkan oleh Polres Sukoharjo. Barang ini disita dari operasi sejak Bulan Desember 2021 lalu. Hal ini dikatakan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, Rabu (19/01/2022) 

"Penindakan pelanggaran kasat mata dilakukan pada siang hari dan juga malam hari khususnya pada malam minggu di Solo Baru,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Penggunaan knalpot brong ini, lanjut Kapolres, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1). Disitu disebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Dengan demikian pelanggar ditindak dengan tilang bersama barang bukti sepeda motor dan knalpot. Sedangkan knalpot ditinggal yang banyaknya mencapai 134 buah dimusnahkan.

"Dengan intensif dilakukannya razia, diharapkan di Kabupaten Sukoharjo zero knalpot brong,” tandasnya
Zero knalpot ini dikatakan yang sama oleh Kapolres Boyolali, AKBP Morrys Ermond. Pihanya telah memusnahkan sebanyak 300 buah knalpot. Ratusan knalpot ini tidak sesuai standard itu dipotong dan selanjutnya dimusnahkan.

"Ini merupakan hasil dari kegiatan razia sejak bulan Juli 2021 sampai Januari 2022," ungkapnya. 

Untuk kurun waktu tanggal 11 Januari 2022 telah menindak pelanggaran knalpot brong. Kemudian menyita barang bukti kendaraan dengan knalpot brong sejumlah 200 kendaraan. Saat ini masih ada yang proses persidangan.

"Banyak pengguna jalan yang juga mengeluhkan kehilangan konsentrasi berkendara karena suara bising knalpot brong. Hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," tegasnya. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024