Residivis Menipu dengan Menjanjikan CPNS RSUD Sukoharjo Mengaku Dokter Spesialis

Sukoharjo- Berlagak dokter bedah berdinas di rumah sakit Kota Solo ditangkap Polres Sukoharjo. Sedangkan yang ditangkap yakni Priyono Broto Atmojo (47) warga Purwomartani, Kalasan Sleman. Hal ini dikatakan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

"Pria ini melakukan tindakan penipuan atau penggelapan dengan mengaku dokter spesialis bedah," jelasnya, Selasa (11/01/2022).

Tindakannya ini pada bulan Oktober Tahun 2021 lalu di rumah korban kawasan Dk Tlogorejo, Bulakan, Sukoharjo. Sedangkan modus dilancarkannya yakni mengaku dr. Aji dengan menjanjikan calon pegawai negeri sipil. Dari serangkaian aksinya ini berhasil ditangkap petugas dengan menjebak pelaku dirumah korban.

"Dari penangkapan telah disita delapan kwitansi pembayaran dari senilai Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu. Totalnya ada Rp 5 Juta," ungkapnya.

Setiap kali meminta uang dengan alasan untuk pembayaran administrasi dengan bukti kwitansi. Selain itu, kain hijau dan kain coklat untuk seragam dinas CPNS korban. Berikut juga sarana pelaku yang disita penutup kepala hitam untuk bedah, kain biru tua dan hijau, sepatu wanita dan motor. 

"Semua kwitansi ada stempel palsu mengatasnamakan setda kabupaten Klaten. Bahkan SK dibuatkannya dengan stempel yang sama bertanda tangan Sri Mulyani," jelasnya.

Selanjutnya diungkapkan kejadian berawal pada bulan itu ketika pelaku bertemu korban Adit bersama ibunya. Pelaku datang dengan perempuan bernama Yamti yang diakui sebagai istri. Untuk meyakinkan korbannya dengan mengaku berdinas di rumah sakit Jebres, Solo.

"Selain itu SK dokter dimilikinya belum pindah dari rumah sakit Tegalyoso, Karanganyar," jelasnya.

Setelah tiga hari perkenalan, pelaku ini bertemu korban sendiri dengan menawarkan menjadi CPNS di RSUD Sukoharjo. Korban tertarik akhirnya menyanggupi persyaratan diantaranya menyiapkan administrasi, uang hingga rokok. Dari bulan november dijanjikan pelatihan dan bekerja menggunakan motor inventaris.

"Pelaku ini meminta mengambalikan pakaian tersangka di rumah Yamti. Namun saat mengambil pakaian, justru Yamti mengungkap sebenarnya pelaku ini yang menipu," terangnya.

Dari rangkaian taktik kepolisian akhirnya ditangkap dan terungkap penipuan. Pelaku selanjutnya ditetapkan tersangka kasus penipuan atau penggelapan dengan pasal 378 jo 372 KUHP. Tersangka ini residivis dengan kasus penipuan dengan dugaan aksinya ini dilakukan terhadap lebih dari dua orang.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti kwitansin dan penutup kepala. (Agung Huma)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persis Solo Menang Dari Rans, Empat Kali Berturut-turut Berpeluang Menuju Empat Besar

PDI P Solo Cari Cawali Buka Penjaringan Untuk Umum Dan Berharap Tidak Jalan Pintas

Startegi Khusus Gibran Menarik Suara Pemilih Pilpres 2024